Bersalam-salaman
antara sesama muslim ketika bertemu, merupakan sebuah hal yang disunahkan oleh
Rasulullah SAW. Hal itu bertujuan untuk memperkuat dan menyatukan rasa cinta antara sesama kaum muslim.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya menjelaskan,
bahwasannya bersalam-salaman dengan sesama muslim merupakan sebuah kebiasaan
yang dilakukan oleh para sahabat ketika mereka bertemu dan Rasulullah SAW tidak
mengingkarinya, akan tetapi hal tersebut merupakan hal yang sangat di sukai
oleh Rasulullah SAW.
Rasulullah
bersabda " Tidaklah di antara dua orang muslim yang ketika mereka bertemu
dan saling bersalaman kecuali akan diampuni dosa-dosa mereka sebelum mereka
berdua berpisah".
Bersalam-salaman
setelah selesai sholat berjamaah tidak begitu dikenal pada masa Rasulullah SAW,
akan tetapi kebiasaan ini muncul setelah wafatnya beliau. Orang yang hidup
setelah beliua memahami bahwasannya keadaan orang yang sedang melakukan sholat
berjamaah adalah keadaan dimana kita bersama Allah SWT dalam perjalanan ruhiah
dalam bertaabud kepadanya. Kemudian akhir dari perjalanan ruhiah ini akan
dipisahkan oleh sebuah ucapan salam yang sebagian orang memahami bahwa salam
itu merupakan salam penghormatan terhadap para malaikat dan yang lainnya,
karena mereka akan berpisah ketika sholat telah usai ditunaikan.
Terjadi
perbedaan pendapat ulama terhadap amalan ini karena tidak adanya hal seperti
ini pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat_Nya.
Diantara
mereka mengatakan ini merupakan bid'ah yang tercela ,mereka memahami setiap
bid'ah itu merupakan tercela. Mereka ini merupakan orang-orang yang
mempersempit makna bid'ah dengan menjadikan setiap hal yang tidak dilakukan
Rasulullah SAW adalah tercela.
Mayoritas
ulama lain mengatakan, bersalam-salaman setelah sholat memang merupakan hal
yang baru yang tidak ada pada zaman Rasulullah SAW, akan tetapi tidak ada dari
mereka yang mengatakan hal itu tercela dan sesat, karena tidak ada dalil yang
nyata mengatakan bahwa hal tersebut dilarang. Berapa banyak dari hal-hal yang
baik yang tidak bertentangan dengan syariat terjadi di tengah masyarakat dan
mereka bersemangat melakukannya karena hajat dan kebutuhan manusia terhadap
amalan tersebut.
Dalam
kitab " Ghozdaaul Albab" karangan Assafarini mengatakan bahwasannya suatu
ketika Ibnu Taimiyah ditanya tentang hukum bersalam-salaman setelah sholat Asar
dan Subuh, apakah hal ini merupakan sunnah yang dianjurkan atau tidak. Beliau
menjawab, adapun bersalam-salaman setelah sholat merupakan bid'ah yang tidak
pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan tidak di sunnahkan oleh satupun dari
ulama.
Assafarini
berkata: Secara zahir dari perkataan Izzuddin bin Abdussalam dari ulama
Syafi'iyah bahwasannya bersalam-salaman setalah sholat merupakan sebuah hal
yang dibolehkan. Kemudian Imam Nawawi mengatakan bahwasannya hal
tersebut merupakan sunnah, sebagaimana Hafiz Ibnu Hajar dalam syarah
Bukharinya berkata: Imam Nawawi berkata:
Hukum asal bersalam-salaman adalah sunnah dan menjadikannya sebuah
kebiasaan kemudian menjaganya dalam beberapa keadaan ( misal setelah sholat )
tidaklah keluar dari asal kesunahannya. Sebagaimana juga bersalam-salaman
setiap kali selesai dari sebuah majelis ilmu dan semisalnya dari setiap bentuk
perkumpulan dalam hal-hal kebaikan.
Dari
dua pendapat tersebut, pendapat yang lebih kuat adalah yang mengatakan
bahwasaannya bersalam-salaman setelah sholat
tidaklah haram, karena hal ini masuk kedalam keadaan ketika sesama
muslim saling bertemu dan saling bersalaman. Allah akan mengampuni dengannya
setiap dosa hingga mereka berpisah.
Kita
berharap, perbedaan pendapat seperti ini tidak menjadikan perpecahan diantara
sesama kaum mulimin. Sikap saling menghargai dan saling menghormati
masing-masing pendapat adalah sikap yang seharusnya kita utamakan.
Dalam hadis
Muslim secara jelas disebutkan bahwasannya barang siapa yang memulai sebuah perkara
yang baik maka baginya pahala atas perbuatannya dan pahala setiap orang yang
mengamalkannya sampai hari kiamat.
#
Disarikan dari kitab " Mausuah Ahasan Al Kalam " karangan Syeikh
'Atiyah Soqr.
0 komentar:
Posting Komentar