Minggu, 06 Maret 2016

Hukum bersalam-salaman setelah sholat jamaah



Bersalam-salaman antara sesama muslim ketika bertemu, merupakan sebuah hal yang disunahkan oleh Rasulullah SAW. Hal itu bertujuan untuk memperkuat dan  menyatukan rasa cinta antara sesama kaum muslim. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya menjelaskan, bahwasannya bersalam-salaman dengan sesama muslim merupakan sebuah kebiasaan yang dilakukan oleh para sahabat ketika mereka bertemu dan Rasulullah SAW tidak mengingkarinya, akan tetapi hal tersebut merupakan hal yang sangat di sukai oleh Rasulullah SAW.

Rasulullah bersabda " Tidaklah di antara dua orang muslim yang ketika mereka bertemu dan saling bersalaman kecuali akan diampuni dosa-dosa mereka sebelum mereka berdua berpisah".

Bersalam-salaman setelah selesai sholat berjamaah tidak begitu dikenal pada masa Rasulullah SAW, akan tetapi kebiasaan ini muncul setelah wafatnya beliau. Orang yang hidup setelah beliua memahami bahwasannya keadaan orang yang sedang melakukan sholat berjamaah adalah keadaan dimana kita bersama Allah SWT dalam perjalanan ruhiah dalam bertaabud kepadanya. Kemudian akhir dari perjalanan ruhiah ini akan dipisahkan oleh sebuah ucapan salam yang sebagian orang memahami bahwa salam itu merupakan salam penghormatan terhadap para malaikat dan yang lainnya, karena mereka akan berpisah ketika sholat telah usai ditunaikan.

Terjadi perbedaan pendapat ulama terhadap amalan ini karena tidak adanya hal seperti ini pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat_Nya.

Diantara mereka mengatakan ini merupakan bid'ah yang tercela ,mereka memahami setiap bid'ah itu merupakan tercela. Mereka ini merupakan orang-orang yang mempersempit makna bid'ah dengan menjadikan setiap hal yang tidak dilakukan Rasulullah SAW adalah tercela.  

Mayoritas ulama lain mengatakan, bersalam-salaman setelah sholat memang merupakan hal yang baru yang tidak ada pada zaman Rasulullah SAW, akan tetapi tidak ada dari mereka yang mengatakan hal itu tercela dan sesat, karena tidak ada dalil yang nyata mengatakan bahwa hal tersebut dilarang. Berapa banyak dari hal-hal yang baik yang tidak bertentangan dengan syariat terjadi di tengah masyarakat dan mereka bersemangat melakukannya karena hajat dan kebutuhan manusia terhadap amalan tersebut.

Dalam kitab " Ghozdaaul Albab" karangan Assafarini mengatakan bahwasannya suatu ketika Ibnu Taimiyah ditanya tentang hukum bersalam-salaman setelah sholat Asar dan Subuh, apakah hal ini merupakan sunnah yang dianjurkan atau tidak. Beliau menjawab, adapun bersalam-salaman setelah sholat merupakan bid'ah yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan tidak di sunnahkan oleh satupun dari ulama.

Assafarini berkata: Secara zahir dari perkataan Izzuddin bin Abdussalam dari ulama Syafi'iyah bahwasannya bersalam-salaman setalah sholat merupakan sebuah hal yang dibolehkan. Kemudian Imam Nawawi mengatakan bahwasannya hal tersebut merupakan sunnah, sebagaimana Hafiz Ibnu Hajar dalam syarah Bukharinya  berkata: Imam Nawawi berkata: Hukum asal bersalam-salaman adalah sunnah dan menjadikannya sebuah kebiasaan kemudian menjaganya dalam beberapa keadaan ( misal setelah sholat ) tidaklah keluar dari asal kesunahannya. Sebagaimana juga bersalam-salaman setiap kali selesai dari sebuah majelis ilmu dan semisalnya dari setiap bentuk perkumpulan dalam hal-hal kebaikan.

Dari dua pendapat tersebut, pendapat yang lebih kuat adalah yang mengatakan bahwasaannya bersalam-salaman setelah sholat  tidaklah haram, karena hal ini masuk kedalam keadaan ketika sesama muslim saling bertemu dan saling bersalaman. Allah akan mengampuni dengannya setiap dosa hingga mereka berpisah.

Kita berharap, perbedaan pendapat seperti ini tidak menjadikan perpecahan diantara sesama kaum mulimin. Sikap saling menghargai dan saling menghormati masing-masing pendapat adalah sikap yang seharusnya kita utamakan.

Dalam hadis Muslim secara jelas disebutkan bahwasannya barang siapa yang memulai sebuah perkara yang baik maka baginya pahala atas perbuatannya dan pahala setiap orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat.


# Disarikan dari kitab " Mausuah Ahasan Al Kalam " karangan Syeikh 'Atiyah Soqr.

0 komentar:

Posting Komentar