Senin, 26 Juni 2017

Amil Zakat Wajib Membagi Habis Uang atau Beras Zakat Fitrah Pada Fakir dan Miskin Sebelum Sholat 'Idul Fitri Dilaksanakan

Sebuah fenomena dibeberapa tempat pernah saya saksikan, setelah Sholat 'Idul Fitri ditunaikan, berkarung-karung beras dari Zakat Fitrah masih terlihat menumpuk di dalam Mesjid atau Musholla yang belum tersalurkan, dan begitu juga kemungkinan dengan uang dari Zakat Fitrah yang terkumpul.

Di Mesjid kampug saya dulunya juga demikian, namun entahlah sekarang. Semoga pengurusnya diperikan pengertian dan pemahaman oleh Allah SWT.

Sekarang hal ini mulai menjadi pertanyaan bagi saya, kenapa masih menumpuk padahal Sholat 'Idul Fitri sudah selesai dua hari yang lalu?

Awalnya saya berspekulasi, kalau sebenarnya beras ini sudah dibagi-bagi pada orang-orang yang berhak namun belum tersalurkan saja.

Namun, dulu saat saya masih duduk di bangku SD, saya pernah diperintah Ibu tuk beli beras ke Surau dekat rumah, dan saya yakini yang saya beli itu dulunya adalah beras Zakat Fitrah yang belum tersalurkan.

=

Sebelumnya perlu kita perhatikan, menjadi Amil Zakat buklanlah tanggung jawab yang ringan. Tanggung jawab yang besar dan amanah besar umat muslim berada dipundak-pundak mereka. Kesalahan mereka dalam penyaluran Zakat Fitrah akan berpengaruh sedikit banyaknya pada ibadah puasa seseorang yang berzakat melalui para Amil. Semua ini tentu akan dipertanggung jawabkan di hadapa Allah kelak


=
Sekarang pertanyaannya:
Apakah Amil Zakat wajib membagi habis harta Zakat Fitrah tersebut?

Jawabannya: Ya, Amil Zakat Fitrah bertanggung jawab membagi habis beras atau uang zakat fitrah kepada Fakir dan Miskin sebelum sholat 'Idul Fitri dilaksanakan, sehingga perintah Allah dan Rasul_Nya tercapai dan hikmah atas diwajibkannya zakat fitrah tertunaikan.

Jika saja Amil Zakat lalai dalam hal ini, maka ia berdosa, karena kewajiban zakat akan tertunaikan jika dana zakat dibagikan pada fakir dan miskin sebelum Sholat 'Idul Fitri dilaksanakan.

Dalam sebuah hadis disebutkan:
Ibnu Abbas berkata:Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah. (HR Abu Daud).

Bukankah salah satu hikmah diwajibkan Zakat Fitrah dan dibagikan sebelum berhari raya, agar semua kaum muslimin benar-benar merasakan kebahagiaan di hari nan fitri ini?

Tidak ada lagi keluhan tidak punya beras di hari yang fitri, tidak ada lagi keluhan tak ada lauk yang akan dimakan, dan tidak ada lagi keluhan pakaian yang akan dipakai, senangkan hati-hati mereka disaat semua umat muslim harus merasakan kesenangan itu.

Jika saja Amil lalai dalam hal itu, tentu hikmah dan tujuan ini tidak akn tercapai, bahkan mereka secara tidak lansung telah berbuat zholim terhadap hak-hak mereka.

=

Kemudian ada yang mengatakan, sisa dari pembagian Zakat Fitrah itu diperuntukkan untuk pembangunan mesjid dan mushallah.

Wahai saudaraku, ketentuan zakat itu telah diatur oleh Allah dan Rasul_Nya. Mayoritas ulama dulu dan sekarang mengatakan Zakat tidak boleh disalurkan kepada Mesjid atau Mushalla.

Apalagi hal yang berurusan dengan Zakat Fitrah, bahkan Rasulullah SAW secara jelas mengatakan bahwa zakat fitrah itu adalah untuk faqir dan miskin, sebagai mana hadis Riwayat Abu Daud di atas:

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….(HR. Abu Daud).

Memang dalam Mazhab Syafi'i boleh menyalurkan zakat kepada Asnaf yang delapan, namun tetap saja bukan kepada mesjid.

Bahkan Imam Ibnul Qoyyim mengatakan bahwasannya Nabi SAW tidak pernah memberikan zakat kecuali kepada orang Fakir dan Miskin. Bahkan dalam kitabnya "Zadul Ma'ad" Ibnul Qoyyim beliau menulis satu bab yang berjudul "Bab ‘Zakat Fitri Tidak Boleh Diberikan Selain kepada Fakir Miskin". Karena beliau berpedoman kepda hadis riwayat Abu Daud di atas.

Semoga para Amil zakat dalam hal ini lebih berhati-hati, karena tanggung jawab besar berada di pundak-pundak mereka. Bayangkan jika salah dalam penyaluran dana zakat khususnya zakat fitrah, berapa banyak orang yang akan meminta pertanggung jawabannya di hadapan Allah kelak. Semoga Allah menuntun kita pada jalan yang diredhoinya.


0 komentar:

Posting Komentar