Minggu, 06 Maret 2016

Nabi SAW Tidak Mengerjakannya, Lantas Haramkah? (1) Bagian Dua


As-Sunnah At-Tarkiyah ( Sesuatu yang sengaja ditinggalkan Nabi SAW)

Pada dasarnya sebagai umat Nabi Muhammad SAW, setiap hal yang ditinggalkan oleh nabi  mesti juga kita tinggalkan sebagai bentuk qudwah kita dalam mengikuti Rasulullah SAW. Maka hal ini disebut sebagai As-Sunnah At-Tarkiyah. Yang dimaksud dengan As-Sunnah At-Tarkiyah disini adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh Nabi SAW, baik itu berupa perkataan atau perbuatan. Namun dengan syarat adanya maksud atau kesengajaan  beliau meninggalkannya.

Sebab bagaimana mungkin kita bisa mensifati sesuatu yang ditinggalkan oleh Nabi SAW merupakan sebuah Sunnah, kalau beliau sendiri tidak ada maksud meninggalkannya. Maka apa bila Rasulullah SAW meninggalkan sesuatu karena memang maksud dan kesengajaan beliau, maka itu merupakan syariat bagi umatnya. Baik itu berupa wajib, sunnah, mubah atau makruh tergantung qarinah yang menunjukkannya.

Contoh  dari As-Sunnah At-Tarkiyah yang wajib, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim bahwasannya As-Sho'bu bin Jutsama berburu himar wahsy untuk Rasulullah SAW dengan maksud menghadiahkannya kepada beliau. Namun Rasulullah SAW menolaknya karena beliau sedang berihrom. Imam nawawi menjelaskan bahwasannya daging binatang buruan yang diburu oleh seseorang yang sedang berihrom atau diburukan untuk dia yang sedang ihrom, maka hukumnya haram baginya memakan daging binatang hasil buruannya.

Kemudian contoh As-Sunnah At-Tarkiyah yang Sunnah, seperti amalan Rasulullah SAW ketika meninggalkan Istilam kepada Rukun Iraqi dan Syami ketika tawaf. Tidak Istilamnya Rasulullah pada Rukun Iraqi dan Rukun Syami merupakan kesengajaan dengan dalil, bahwasannya Rasulullah  SAW hanya istilam kepada Rukun Yamani dan Hajar Aswad saja disetiap kali tawaf.

Contoh dari As-Sunnah At-Tarkiyah yang mubah, seperti Nabi SAW tidak memakan danging Ad-Dhobt. Bukan karena keharaman dagingnya, akan tetapi binatang tersebut tidak biasa dimakan di tempat beliau. Namun Rasulullah SAW tidak melarang sahabat yang lain untuk memakannya.

Dan masih banyak lagi hadis-hadis lain yang menjelaskan bahwasannya sesuatu yang ditinggalkan oleh Nabi SAW ( At-tarkun Nabi ) tidaklah menunjukkan keharaman. Namun akan menghasilkan hukum yang berbeda sesuai dengan qarinah-qarianah yang menunjukkan kepadanya.
Diantara contoh yang lain adalah:
1.      Nabi SAW (meninggalkan) untuk tidak mengerjakan Sholat Tarawih sebulan penuh, karena takut mewajibkan kepada umatnya. ( Riwayat Imam Malik, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Ahmad dan Imam Abu Daud)
2.      Nabi SAW (meninggalkan) untuk tidak memerintakan umatnya bersiwak ketika wudhu dan sholat karena takut memberatkan umatnya. (Riwayat Imam Malik, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Ahmad, Imam Nasai', Imam Abu Daud, Imam Tirmizi dan Imam Ibnu Majah )
3.      Nabi SAW (meninggalkan) tidak mengakhirkan sholat  Isa karena takut menyusahkan umatnya. (Riwayat Imam Ahmad, Imam Tirmizi, Imam Hakim, dan Imam Baihaqi )
4.      Nabi SAW (meninggalkan) untuk tidak merenofasi Ka'bah karena takut terjadi fitnah setelah beliau. (Riwayat Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Nasai dan Imam Tirmizi )

Jadi dapat disimpulkan bahwasannya setiap sesuatu yang ditinggalkan oleh Nabi SAW dengan adanya maksud beliau meninggalkannya bukanlah sesuatu yang diwajibkan. Karena kalaulah sesuatu itu wajib, mengapa Nabi SAW meninggalkannya, akan tetapi hukumnya akan dapat dilihat dari qarinah atau petunjuk yang mengantarkannya kepada hukum tertentu.

Bisa hukumnya menjadi sunnah seperti meninggalkan buang air kecil berdiri, bisa menjadi mubah seperti memakan daging Ad-Dhob, bisa menjadi makruh seperti Istilam kepada Rukun Iraqi dan Syami atau bisa jadi haram seperti memakan hasil binatang buruan, bagi yang sedang ihram yang diburukan untuknya.

Adapun Sesuatu yang ditinggalkan tanpa adanya maksud atau sama sekali tidak dikerjakan Nabi SAW, maka sangat jauh sekali kalau disimpulkan hal tersebut sebagai sebuah keharaman. Bersambung ke bagian tiga klik disini

0 komentar:

Posting Komentar