As-Sunnah
At-Tarkiyah ( Sesuatu yang sengaja ditinggalkan Nabi SAW)
Pada dasarnya
sebagai umat Nabi Muhammad SAW, setiap hal yang ditinggalkan oleh nabi mesti juga kita tinggalkan sebagai bentuk qudwah
kita dalam mengikuti Rasulullah SAW. Maka hal ini disebut sebagai As-Sunnah
At-Tarkiyah. Yang dimaksud dengan As-Sunnah At-Tarkiyah disini
adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh Nabi SAW, baik itu berupa perkataan atau
perbuatan. Namun dengan syarat adanya maksud atau kesengajaan beliau meninggalkannya.
Sebab
bagaimana mungkin kita bisa mensifati sesuatu yang ditinggalkan oleh Nabi SAW merupakan
sebuah Sunnah, kalau beliau sendiri tidak ada maksud meninggalkannya. Maka apa
bila Rasulullah SAW meninggalkan sesuatu karena memang maksud dan kesengajaan
beliau, maka itu merupakan syariat bagi umatnya. Baik itu berupa wajib, sunnah,
mubah atau makruh tergantung qarinah yang menunjukkannya.
Contoh dari As-Sunnah At-Tarkiyah yang wajib,
seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim bahwasannya As-Sho'bu
bin Jutsama berburu himar wahsy untuk Rasulullah SAW dengan maksud
menghadiahkannya kepada beliau. Namun Rasulullah SAW menolaknya karena beliau
sedang berihrom. Imam nawawi menjelaskan bahwasannya daging binatang buruan
yang diburu oleh seseorang yang sedang berihrom atau diburukan untuk dia yang
sedang ihrom, maka hukumnya haram baginya memakan daging binatang hasil
buruannya.
Kemudian
contoh As-Sunnah At-Tarkiyah yang Sunnah, seperti amalan Rasulullah
SAW ketika meninggalkan Istilam kepada Rukun Iraqi dan Syami
ketika tawaf. Tidak Istilamnya Rasulullah pada Rukun Iraqi dan Rukun
Syami merupakan kesengajaan dengan dalil, bahwasannya Rasulullah SAW hanya istilam kepada Rukun Yamani
dan Hajar Aswad saja disetiap kali tawaf.
Contoh dari As-Sunnah
At-Tarkiyah yang mubah, seperti Nabi SAW tidak memakan danging Ad-Dhobt.
Bukan karena keharaman dagingnya, akan tetapi binatang tersebut tidak biasa
dimakan di tempat beliau. Namun Rasulullah SAW tidak melarang sahabat yang lain
untuk memakannya.
Dan masih
banyak lagi hadis-hadis lain yang menjelaskan bahwasannya sesuatu yang ditinggalkan
oleh Nabi SAW ( At-tarkun Nabi ) tidaklah menunjukkan keharaman.
Namun akan menghasilkan hukum yang berbeda sesuai dengan qarinah-qarianah
yang menunjukkan kepadanya.
Diantara
contoh yang lain adalah:
1.
Nabi SAW (meninggalkan) untuk
tidak mengerjakan Sholat Tarawih sebulan penuh, karena takut mewajibkan kepada
umatnya. ( Riwayat Imam Malik, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Ahmad dan Imam Abu
Daud)
2.
Nabi SAW (meninggalkan) untuk
tidak memerintakan umatnya bersiwak ketika wudhu dan sholat karena takut
memberatkan umatnya. (Riwayat Imam Malik, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Ahmad,
Imam Nasai', Imam Abu Daud, Imam Tirmizi dan Imam Ibnu Majah )
3.
Nabi SAW (meninggalkan) tidak mengakhirkan
sholat Isa karena takut menyusahkan
umatnya. (Riwayat Imam Ahmad, Imam Tirmizi, Imam Hakim, dan Imam Baihaqi )
4.
Nabi SAW (meninggalkan) untuk
tidak merenofasi Ka'bah karena takut terjadi fitnah setelah beliau. (Riwayat Imam
Bukhari, Imam Muslim, Imam Nasai dan Imam Tirmizi )
Jadi dapat
disimpulkan bahwasannya setiap sesuatu yang ditinggalkan oleh Nabi SAW dengan
adanya maksud beliau meninggalkannya bukanlah sesuatu yang diwajibkan.
Karena kalaulah sesuatu itu wajib, mengapa Nabi SAW meninggalkannya, akan
tetapi hukumnya akan dapat dilihat dari qarinah atau petunjuk yang
mengantarkannya kepada hukum tertentu.
Bisa hukumnya
menjadi sunnah seperti meninggalkan buang air kecil berdiri, bisa
menjadi mubah seperti memakan daging Ad-Dhob, bisa menjadi makruh
seperti Istilam kepada Rukun Iraqi dan Syami atau bisa jadi haram
seperti memakan hasil binatang buruan, bagi yang sedang ihram yang diburukan
untuknya.
0 komentar:
Posting Komentar