Minggu, 06 Maret 2016

Nabi SAW Tidak Mengerjakannya, Lantas Haramkah? (2) Bagian Dua



Ijtihad Sahabat dalam beribadah setelah Rasulullah SAW wafat

Mungkin saja seseorang yang lain akan mengatakan, bahwasannya hal tersebut terjadi ketika masa pentasyriatan dan Rasulullah SAW masih hidup. Amalan sahabat kemudian menjadi syariat tak kala Rasulullah SAW membenarkannya.

Jawabannya: Kalaulah demikian pemahamannya, tentulah begitu banyak amalan sahabat yang melenceng dari syariat yang telah disyariatkan Rasulullah SAW. Sebab setelah wafatnya Rasulullah SAW, begitu banyak amalan-amalan yang dilakukan oleh para sahabat dari hasil ijtihad mereka sendiri tanpa dicontohkan oleh Rasulullah SAW sebelumnya.

Diantara contoh-contohnya:
-          Pengumpulan Al-Quran yang dilakukan pada zaman Abu Bakar atas usulan Umar bin Khatab. Awalnya Abu Bakar tidak menyetujui usulan Umar, begitu juga Zaid bin Tsabit. Abu Bakar berkata: " Bagaimana mungkin saya melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW". Kemudian Umar Bin Khatab memberikan penjelasan kepada Abu Bakar dan Zaid Bin Tsabit yang akhirnya Allah SWT memberikan pemahaman kepada mereka berdua dan menyetujui usulan Umar Bin Khatab dalam pengumpulan Al-Quran. ( Riwayat Imam Bukhari, Imam Ahmad dan Imam Tirmizi )

Kalaulah saja apa yang tidak dilakukan oleh Rasulullah SAW merupakan sesuatu yang diharamkan, tentulah Umar tidak akan pernah mengusulan pengumpulan Al-Quran kepada Abu Bakar dan Zaid.

Walaupun pada awalnya Abu Bakar merasakan kekhawatiran tersebut, namun Umar mencoba memberikan pemahaman dan Allah SWT kemudian melapangkan hati Abu Bakar dan Zaid dalam menerima usulan Umar Bin Khatab hingga akhirnya Al-quran dapat dikumpulkan.

Beberapa abad kemudian, para ulama kembali berijtihad dengan memberikan titik dan baris dalam setiap lafaz Al-Quran. Kalau lah hal itu sesuatu yang tercela, tentunya mereka lebih dahulu meninggalkannya.

-          Tindakan Umar bin Khatab mengumpulkan manusia dalam satu imam ketika melakukan sholat qiyam pada malam bulan Ramadhan dan saat itu Rasulullah telah wafat. Kemudian Umar Bin Khatab berkata : " Inilah sebaik-baik bid'ah ( hal baru).

-          Para sahabat dan tabiin mengeraskan suara mereka ketika bertakbir pada hari Idul Adha dan sepuluh awal bulan Zulhijjah. Kemudian mayarakat bertakbir seperti takbirnya mereka.

-          Qunut yang dilakukan Umar Bin Khatab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib dan sahabat yang lain dengan qunut yang tidak di contohkan oleh Rasulullah SAW ( Riwayat Ibnu Abi Syaibah).

-          Usman bin Affan mengumandangnkan azan sebelum masuk waktu sholat jumat. (Riwayat Imam Bukhari, Imam Malik, Imam Nasai, Imam Abu daud, Imam Tirmizi dan Imam Ibnu Majah). Hal tersebut dikarenakan Madinah Munawarah pada masanya telah semakin luas dan masyarakat telah semakin banyak. Hal itu bertujuan agar manusia yang berada jauh bisa dengan segera bersiap untuk menyambut seruan jumat.

-          Penambahan yang dilakukan Abdullah bin Umar terhadap bacaan tasyahud dalam sholat. Ibnu Umar membaca tambahan " wabarokaatuh " dalam tasyahudnya . ( Riwayat Imam Abu daud).

-          Abu Dzar memperbanyak sholat sunnahnya tanpa melihat dan menetapkan jumlah rakaat sholatnya. Sebab ia berijtihad dari hadis yang mengatakan bahwasannya siapa yang sujud kepada Allah dengan satu sujud, maka akan dituliskan baginya kebaikan dan dihapus baginya kesalahannya dan diangkat derjatnya ( Riwayat Imam Tabrani).

Dan masih banyak yang lain amalan yang dilakukan para sahabat setelah wafatnya Rasulullah SAW yang tidak pernah dilakukan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW sebelumnya. Jikalah saja kita mengatakan semua yang tidak dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah bid'ah yang tercela dan haram, maka sungguh kita secara lansung telah menuduh dan mengatakan para sahabat telah melenceng dari Sunnah Nabi SAW. Waiyazubillah.

Semua amalan yang dilakukan oleh para sahabat di atas bukanlah sesuatu yang melenceng dari syariat, akan tetapi itu adalah bagian dari syraiat itu sendiri. Semua ijtihad mereka tentunya selalu dilandasi dengan dalil-dalil syariat yang datang dari Al-quran dan sunnah. Inilah manhaj ulama salaf yang mesti senantiasa diwarisi hingga saat ini. Mereka berijtihad dalam menyelesaikan problem pada masanya dan kita juga berijtihad dalam menilai persoalan masa kini. Maka inilah sebenarnya tugas para ulama tersebut.

Merupakan sebuah ketergesa-gesaan menghukumi sebuah amalan dengan keharaman dan bid'ah hanya karena Rasulullah SAW tidak melakukannya. Kalaulah demikian, maka secara tidak lansung kita telah mengatakan Abu Bakar, Umar, Usman, Ali dan sahabat-sahabat lain adalah pelaku bid'ah. Waiyazubillah.

Mungkin saja akan timbul kembali pertanyaan: Bukankah Rasulullah SAW telah memberikan semacam  lisenci kepada Abu bakar dan Umar untuk diikuti. Oleh karenanya setiap yang dilakukan Abu bakar dan Umar adalah sesuai dengan sunnah Nabi karena telah mengikuti perintah Rasulullah SAW.

Jawabannya singkat saja:
Kalau Rasulullah SAW memberi semacam license kepada Abu Bakar dan Umar, bagaimana dengan sahabat yang lain, bagaimana dengan tabi'in dan bagaimana dengan tabi' tabiin. Apakah selain Abu bakar dan Umar dalah pelaku bid'ah karena nabi tidak memberikan license kepada mereka.

Kemudian mungkin saja mereka kembali akan mengatakan: Bukankah Rasulullah SAW telah mengabarkan bahwasannya sebaik-baik zaman untuk diikuti adalah masa beliau dan tiga qurun setelahnya.

Kami akan menjawab: Benar sekali, itu adalah tiga qurun terbaik yang disifati oleh Rasulullah SAW. Oleh karenanya, kita mesti mengikuti metode mereka dalam memahami setiap permasalahan yang muncul. Mereka para salafussaleh berijtihad tak kala menghadapi sebuah problem. Maka zaman mereka telah berlalu, sekarang adalah zamannya kita, maka ambillah semangat mereka dalam berijtihad dalam memecahkan setiap problem. Gunakan nalar kita menghukumi persoalan kekinian, bukan nalar mereka. Sebab seandainya mereka hidup pada zaman kita saat ini, tentu mereka juga akan berijtihad sesuai dengan keadaan zaman saat ini.

Yang membatasi sebuah hukum hanyalah kaedah-kaedah syariat yang qhot'i dan  muhkam yang berasal dari Al-Quran, Sunnah, Ijmak dan Qiyas. Bukan tergesa-gesa mengharamkan sesuatu hanya karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi SAW. Wallahualam.


Disarikan dari kitab " Mafhum Al-Bid'ah " Karya Dr. Abdul Ilah Bin Husain Al-Afraj

0 komentar:

Posting Komentar