Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Juni 2017

Amil Zakat Wajib Membagi Habis Uang atau Beras Zakat Fitrah Pada Fakir dan Miskin Sebelum Sholat 'Idul Fitri Dilaksanakan

Sebuah fenomena dibeberapa tempat pernah saya saksikan, setelah Sholat 'Idul Fitri ditunaikan, berkarung-karung beras dari Zakat Fitrah masih terlihat menumpuk di dalam Mesjid atau Musholla yang belum tersalurkan, dan begitu juga kemungkinan dengan uang dari Zakat Fitrah yang terkumpul.

Di Mesjid kampug saya dulunya juga demikian, namun entahlah sekarang. Semoga pengurusnya diperikan pengertian dan pemahaman oleh Allah SWT.

Sekarang hal ini mulai menjadi pertanyaan bagi saya, kenapa masih menumpuk padahal Sholat 'Idul Fitri sudah selesai dua hari yang lalu?

Awalnya saya berspekulasi, kalau sebenarnya beras ini sudah dibagi-bagi pada orang-orang yang berhak namun belum tersalurkan saja.

Namun, dulu saat saya masih duduk di bangku SD, saya pernah diperintah Ibu tuk beli beras ke Surau dekat rumah, dan saya yakini yang saya beli itu dulunya adalah beras Zakat Fitrah yang belum tersalurkan.

=

Sebelumnya perlu kita perhatikan, menjadi Amil Zakat buklanlah tanggung jawab yang ringan. Tanggung jawab yang besar dan amanah besar umat muslim berada dipundak-pundak mereka. Kesalahan mereka dalam penyaluran Zakat Fitrah akan berpengaruh sedikit banyaknya pada ibadah puasa seseorang yang berzakat melalui para Amil. Semua ini tentu akan dipertanggung jawabkan di hadapa Allah kelak


=
Sekarang pertanyaannya:
Apakah Amil Zakat wajib membagi habis harta Zakat Fitrah tersebut?

Jawabannya: Ya, Amil Zakat Fitrah bertanggung jawab membagi habis beras atau uang zakat fitrah kepada Fakir dan Miskin sebelum sholat 'Idul Fitri dilaksanakan, sehingga perintah Allah dan Rasul_Nya tercapai dan hikmah atas diwajibkannya zakat fitrah tertunaikan.

Jika saja Amil Zakat lalai dalam hal ini, maka ia berdosa, karena kewajiban zakat akan tertunaikan jika dana zakat dibagikan pada fakir dan miskin sebelum Sholat 'Idul Fitri dilaksanakan.

Dalam sebuah hadis disebutkan:
Ibnu Abbas berkata:Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah. (HR Abu Daud).

Bukankah salah satu hikmah diwajibkan Zakat Fitrah dan dibagikan sebelum berhari raya, agar semua kaum muslimin benar-benar merasakan kebahagiaan di hari nan fitri ini?

Tidak ada lagi keluhan tidak punya beras di hari yang fitri, tidak ada lagi keluhan tak ada lauk yang akan dimakan, dan tidak ada lagi keluhan pakaian yang akan dipakai, senangkan hati-hati mereka disaat semua umat muslim harus merasakan kesenangan itu.

Jika saja Amil lalai dalam hal itu, tentu hikmah dan tujuan ini tidak akn tercapai, bahkan mereka secara tidak lansung telah berbuat zholim terhadap hak-hak mereka.

=

Kemudian ada yang mengatakan, sisa dari pembagian Zakat Fitrah itu diperuntukkan untuk pembangunan mesjid dan mushallah.

Wahai saudaraku, ketentuan zakat itu telah diatur oleh Allah dan Rasul_Nya. Mayoritas ulama dulu dan sekarang mengatakan Zakat tidak boleh disalurkan kepada Mesjid atau Mushalla.

Apalagi hal yang berurusan dengan Zakat Fitrah, bahkan Rasulullah SAW secara jelas mengatakan bahwa zakat fitrah itu adalah untuk faqir dan miskin, sebagai mana hadis Riwayat Abu Daud di atas:

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….(HR. Abu Daud).

Memang dalam Mazhab Syafi'i boleh menyalurkan zakat kepada Asnaf yang delapan, namun tetap saja bukan kepada mesjid.

Bahkan Imam Ibnul Qoyyim mengatakan bahwasannya Nabi SAW tidak pernah memberikan zakat kecuali kepada orang Fakir dan Miskin. Bahkan dalam kitabnya "Zadul Ma'ad" Ibnul Qoyyim beliau menulis satu bab yang berjudul "Bab ‘Zakat Fitri Tidak Boleh Diberikan Selain kepada Fakir Miskin". Karena beliau berpedoman kepda hadis riwayat Abu Daud di atas.

Semoga para Amil zakat dalam hal ini lebih berhati-hati, karena tanggung jawab besar berada di pundak-pundak mereka. Bayangkan jika salah dalam penyaluran dana zakat khususnya zakat fitrah, berapa banyak orang yang akan meminta pertanggung jawabannya di hadapan Allah kelak. Semoga Allah menuntun kita pada jalan yang diredhoinya.


ULAMA SUNNAH ?

Apa benar para Ulama yang mengkampanyekan slogan "kembali kepada Al-quran dan Sunnah" atau lebih mereka kenal dengan "Ulama Sunnah" tidak pernah berbeda pendapat dalam sebuah permasalahan?

Seseorang pernah berkata pada saya: "Dengan kembalinya kita kepada Al-quran dan Sunnah dan meninggalkan mazhab-mazbah yang merupakan sumber perpecahan itu, tentu umat ini tidak lagi akan terpisah-pisah dalam pendapat-pendapat yang berbeda-beda".

Sekilas ini memang terlihat menjadi solusi dari perbedaan yang seringkali dianggap jadi masalah.
-
Namun bagaimana kenyataanya?

Apakah benar, Ulama-Ulama Sunnah (versi mereka) tidak pernah berbeda pendapat satu sama lain dan selalu bersatu?

Anda salah kawan, perbedaan itu adalah fitrah dan bahkan bisa menjadi nikmat. Hal ini tidak akan pernah bisa kita hindari. Namun sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana kita bisa melapangkan jiwa dan dada menerima perbedaan itu. Selama beradasarkan sumber yang sama, dengan istidlal yang benar kita mestilah dapat saling menghormati mesti hasilnya akan berbeda-beda.
-
Anda kenal Syeikh Nashiruddin Al-Albani?
Kenal Syeikh Utsaimin?
Kenal Syeikh Bin Baz?

Ah.. tak saya ragukan lagi, merekah "Ulama Sunnah" yang antum maksudkan?

Tapi antum salah kawan…
Walaupun mereka seperti memiliki manhaj yang sama dan sama-sama mengkampanyekan kembali kepada Al-quran dan Sunnah dan memahaminya seperti pemahaman salaf, namun buktinya ratusan masalah atau mungkin lebih, mereka berbeda di dalamnya.

DR. Said Bin Abdullah Al-Barik dalam bukunya yang berjudul "Al-Ijaz Fi Ba'di Makhtalaf Fihi Al-Albani, wa Ibn Utsaimin wa Ib Baz", beliau mengumpulkan sebagian dari perbedaan-perbedaan pendapat tiga ulama di atas dalam dua jilid buku besar yang menghimpun tidak kurang dari 160 perbedaan pendapat dalam berbagai masalah.
Bukunya bisa di Download di sini https://archive.org/details/efbma

DR. Abdul Ilah Bin Husain Al-Arfaj dalam bukunya yang berjudu " Mafhumul Bid'ah" menghimpun lebih kurang 56 masalah yang terjadi perbedaan di dalamnya antara Syeikh Al-Albani, Syeikh Utsaimin, Syeikh Bin Baz, Syeikh Ibn Jibrin, Syeikh Al-Fauzan dan Al-Lajnah Ad-Daimah.
Bukunya bisa di Downloan di sini https://archive.org/details/mafhoum-albid3a
-
Toh, buktinya mereka masih berbeda pendapatkan??

Terus menyatukan pendapat seperti apa yang antum maksudkan, bahkan mereka yang antum anggap "Ulama-Ulama Sunnah" sendiri berbeda pendapat dalam banyak hal.

Semua ulama yang saya sebutkan di atas adalah Ulama-Ulama Sunnah sebagaimana yang antum yakini. Jika saja benar adanya jika dengan "kembali kepada Al-quran dan Sunnah" sebagaimana mereka pahami akan menghindari perbedaan, kenapa Ulama-Ulama sunnah (sebagaimana yang mereka yakini) di atas masih berbeda dalam beratus-ratus masalah???
-
Ternyata hanya satu jalan keluar untuk keributan ini, lembutkan hati dan lapangkan dada menerima perbedaan. Hindari ta'assub kepada siapapun. Jangan dengan kefanatikan kita kepada seseorang menjadikan kita ta'assub sehingga yang terjadi adalah: "Yang benar itu hanya sebagaimana yang dipahami oleh "Ulama Sunnah" kami dan yang lain salah.

Lah,,, mereka juga berbeda pendapat?

Terus kami harus ikut "Ulama Sunnah" yang mana?

SAHUR DAN MENDENGAR SIRENE, OTOMATIS SUDAH NIAT

Di surau kampung kami biasanya sebelum sholat taraweh atau qiyam, Imam sholat biasanya menuntun jamaah membaca sebuah ungkapan berbahasa Arab yang berbunyi "Nawaitu shouma ghadin 'an adaai fardi ramadhana lillahi ta'al".

Dulu waktu kecil saya tak paham bacaan apa yang saya baca, namun setelah sedikit memahami bahasa Arab, saya baru tahu dan "ngeh" ternyata itu adalah niat puasa untuk esok hari.

_Kemungkinan dikebanyakan perkampungan juga melakukan hal yang sama. Maka untuk sekedar saran saja untuk para Imam Mesjid, agar menjelaskan maksud apa yang dibaca tersebut kepada para jamaah agar mereka "Ngeh" dan tidak cuman ikut-ikutan seperti zaman saya kecil dulu, biar membacanya lebih berfaedah, hehehehe =D_.

-

Kemudian tentang kebolehan melafazkan niat, insyaallah itu bukanlah sebuah hal yang bid'ah. Imam An-Nawawi dalam "Al-Majmuk Syarh Al-Muhazzab" juz: 6  hal: 289 mengatakan: Tempatnya niat itu adalah di dalam hati, dan tidak disyaratkan melafazkan, namun demikian disunnahkan melafazkannya dengan sembari meniatkannya dalam hati.
-

Nah bagi yang tak paham bahasa Arab seperti saya dulu dan hanya ikut-ikutan membacanya, apakah dengan makan sahur, telah mencukupi untuk niat puasa esok harinya?

Imam Ar-Rofi'i menjawabnya dalam kitab "As-Syarhul Kabir" juz:3 hal: 184 menukil perkataan Imam A-Ruyani: Bahwasannya, jika seseorang makan sahur dengan maksud puasa esok harinya, atau minum dengan maksud agar tidak kehausan di siang harinya atau menjauhi segala hal yang membatalkan puasa khawatir matahari telah terbit; maka semua itu telah dianggap niat puasa.

Kemudian Imam Ar-Rofi'i menambahkan: Walaupun hanya terlintas di kepalanya ingin puasa esok harinya, maka cukup untuk niat puasa Ramadhan saat itu.
-

Kemudian muncul pertanyaan:

Apakah dengan mendengar "Serene" seseorang sudah dianggap berniat puasa?

Bisa jadi, jika dengan mendengarnya seseorang menyadari bahwasannya waktu imsak telah dekat dan dengan itu ia mulai menjauhi makan dan minum dan segal hal yang akan membatalkan puasa.

Jadi selain peringatan untuk menjauhi makan dan minum, ternyata "sirene" juga punya manfaat mengingatkan kita, bahwasaanya kita berada di bulan Ramadhan dan akan menjalani puasa esok paginya. Hehehe….


Wallahualam.

KETENTUAN KEBOLEHAN MEMBATALKAN PUASA BAGI MUSAFIR

Dulu saya memahami jika seseorang akan melakukan perjalanan atau safar, maka ia boleh-boleh saja membatalkan puasa saat ia memulai perjalanannya. Jika ia keluar dari rumah setelah selesai sholat subuh, maka ia boleh lansung berbuka, atau jika keluar rumah setelah zuhur, dia juga boleh berbuka saat itu.

Ternyata saya tidak salah, hal seperti ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang membolehkan setiap Musafir membatalkan puasanya secara mutlak saat ia memulai perjalanannya.
-

Namun saya masih kurang puas dengan satu pendapat ini setelah seorang kawan mengatakan, tidak boleh seseorang membatalkan puasa kalau perjalanannya dimulai setelah terbit matahari, ia harus menyempurnakan puasanya.

Akhirnya saya mencoba cari tahu, dan ternyata pendapat kawan saya ini juga tidak salah, bahkan ini adalah pendapat mayoritas kebanyakan Ulama.

Jumhur Ulama mengatakan:

"Kebolehan membatalkan puasa bagi seorang Musafir adalah jika perjalannya sudah ia mulai sebelum matahari terbit dan ketika dalam perjalanan waktu Imsak masuk, maka boleh baginya berbuka pada hari itu. Namun apa bila ia memulai perjalanan setelah terbit fajar, maka ia mesti berpuasa hari itu dan menyempurnakan puasanya.

Namun jika dalam perjalanan ia merasakan masalah pada fisiknya, maka ia boleh membatalkan puasanya dengan alasan sakit, bukan karena alasan safarnya" ( Al-Majmuk Imam An-Nawawi: 6/261 & Mausuah Ahsanil Kalaam: 4/618 ).
-

Ooooo… Akhirnya saya baru paham, ternyata ada dua pendapat Ulama toh dalam hal ini. Setelah mengetahui ini saya merasa nyaman untuk mengikuti pendapatnya Mayoritas Ulama dalam ketentuan kebolehan berbukan bagi seorang musafir, sebagaimana nasehat kawan saya dulunya. Namun saya juga tidak berani menyalahkan orang yang mengambil pendapat Imam Ahmad dalam hal ini, toh dulu saya memahami juga demikian awalnya. Hehehe…

Namun Syeikh 'Atiyah Saqor menasehati saya saat saya membaca buku beliau seolah-olah beliau lansung berkata: "Dalam masalah ini kita lebih diutamakan mengikuti pendapatnya Jumhur Ulama, namun kalau seseorang bertaqlid kepada pendapatnya Imam Ahmad juga tidak apa-apa baginya jika dengan berpuasa akan menggangu perjalananya".

Wallahualam… 

MENYOAL NIAT PUASA RAMADHAN

Tidak diragukan lagi, niat adalah salah satu dari rukun puasa yang menyebabkan tidak sahnya puasa seseorang jika dilalui tanpa adanya niat.

Namun apakah seseorang mesti memperbaharui niatnya setiap malam di hari-hari bulan Ramadhan atau boleh meniatkan untuk sebulan penuh?

Dalam masalah ini Ulama berbeda pendapat kepada dua:

-Mayoritas Ulama dari Hanafiah, Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat: Wajib memperbaharui niat pada puasa Ramadhan setiap malamnya.
Alasan mereka: Sebab puasa Ramadhan setiap harinya adalah ibadah yang tersendiri. Seperti halnya sholat zuhur, asar dan mangrib yang memiliki niat masing-masing. Bukankah dengan batalnya puasa satu hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan hari-hari yang lain? Maka dengan alasan ini Jumhur mensyaratkan harus memperbaharui niat setiap malamnya.

-Sedangkan Ulama Malikiyah berpendapat: Boleh meniatkannya untuk satu bulan penuh, tanpa harus meniatkannya setiap malam.
Sedangkan dalam keadaan tertentu jika dalam pertengahan puasa seseorang sakit, dalam perjalanan atau wanita dalam keadaan haid yang menyebabkan mereka tidak berpuasa, maka Ulama Malikiyah mengatakan: wajib bagi mereka untuk kembali memperbaharui niat untuk sisa hari-hari berikutnya.


=Tidak salah jika seseorang mengambil pendapat Malikiyah dalam hal ini, namun alangkah lebih baiknya kita melakukan hal yang terbaik untuk ibadah puasa kita. Toh kita berpuasa Ramadhan hanya sekali dalam setahun bukan??=

Terus bagaimana solusinya?
Para Ulama mencoba memberikan solusi pada umat dengan menggabungkan dua tatacara ini.

Caranya:

Di awal Ramadhan pada malam harinya seseorang berniat untuk puasa sebulan penuh (kalau belum niat sebulan penuh di awal Ramadhan dulunya bisa diniatkan sekarang) –sebagaimana pendapat Ulama Malikiyah-. Kemudian pada setiap harinya di malam-malam bulan Ramadhan, ia kembali memperbaharui niat puasanya untuk esok harinya –sebagaimana pendapat Mayoritas Ulama-.

Inilah adalah solusi yang paling aman, kenapa?

Jika saja seseorang ketiduran dan bangun kesiangan, sedangkan ia lupa berniat pada malam harinya, maka dengan ia meniatkan puasa Ramadhan sebulan penuh pada awalnya mencukupkan baginya niat puasa untuk hari itu, sebagaimana pendapatnya Mazhab Malikiyah.


Wallahualam.

HUKUM MAKAN DAN MINUM SAAT AZAN

Menyoal "SIRENE" dan Hadis "Jika seseorang dari kamu mendengar azan dan ditangannya segelas air (akan diminum), maka janganlah meletakkannya sehingga ia meminumnya" (HR. Abu Daud. No: 2350).

Pertama: Terjadi perbedaan pendapat ulama terhadap derjat keshohihan hadis ini, Syeikh Syu'eib Al-Arnaout menilainya sebagai hadis "Shohih", namun ulama yang lain menilainya sebagai hadis "Dh'oif" seperti Imam Ibn Abi Hatim dan disepakati oleh Syeikh Mustafa Al-Adawi. (Lihat: https://www.youtube.com/watch?v=qtwp_tlV60g ).
 Kedua: Salah satu dari rukun puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Fajar disini maksudnya adalah "Fajar Shodiq" yaitu fajar tanda telah masuk waktu subuh dan Muazin tidak akan azan kecuali telah jelas perbedaan antara benang putih dan hitam. Sebagaimana firman Allah"…dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar…" (QS. Al-Baqoroh:178).
Ketiga: Rasulullah SAW memiliki 2 orang muazin, yang pertama Bilal bin Robah yang akan azan saat munculnya "Fajar Kazib", sedangkan yang kedua Abdullah Ibn Ummi Maktum yang akan azan saat munculnya "Fajar Sodiq" yang menandakan telah masuknya waktu subuh sebenarnya.
Dalam sebuah hadis shohih yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam "Al-Mustadrak" (no:687) dan Ibnu Khuzaimah dalam "Shohihnya" (no: 356) Rasulullah SAW bersabda: Fajar itu ada dua, yang pertama: fajar yang diharamkan pada saat itu makan dan dihalalkan sholat. Yang kedua: fajar yang halal pada saat itu makanan dan diharamkan sholat.
Berkata Ibnu Khuzaimah: Fajar yang diharamkan padanya makan adalah bagi orang yang berpuasa.
Kesimpulannya:
1.       Jika berpegang kepada pendapat Syeikh Mustafa Al-Adawi, maka hadis ini tidak boleh dipakai dalam penetapan sebuah hukum karena kedhoifannya. Begitu juga secara zhohir Nash, hadis ini bertentangan dengan ayat Al-quran surat Al-Baqoroh: 178.
Dengan semikian, jika seseorang telah mendengar suara azan subuh maka ia harus memuntahkan makanan yang terdapat dimulutnya dikarenakan kewajiban puasa sudah masuk. Namun jika seseorang tetap menelan atau meminum minuman saat azan berkumandang, maka wajib baginya mengqodho puasa pada hari itu dengan tetap wajib baginya menahan harinya sampai terbenam matahari.
_Mungkin inilah salah satu fungsi waktu Imsak yang dipakai di Negeri kita, sebagai peringatan agar jangan sampai kaget dengan suara azan_.
2.       Jika perpegang kepada pendapat yang mengatakan hadis ini adalah hadis Shohih, maka Imam Al-Baihaqi berkata: Jika saja hadis ini Shohih, maka kebanyakan Ulama berpendapat bahwa hadis ini disampaikan Rasulullah SAW ketika beliau mengetahui bahwa Muazin mengumandangkan azan saat itu sesaat sebelum waktu fajar sebenarnya masuk.

_Aplikasi waktu sholat sekarang ini sudah pada tingkatan keakuratan yang cukup tinggi, besar kemungkinan masuknya waktu sholat pada zaman ini  -sebagaimana waktu sholat pada kalender- bertepatan dengan munculnya "Fajar shodiq" yang diharamkan saat itu bagi orang yang berpuasa untuk makan dan minum.

3.       Pada puasa hari kedua kemaren, seorang ulama membahas tentang pemahaman hadis ini dan beliau berpendapat bahwasannya hadis ini disampaikan oleh Rasulullah SAW berkaitan dengan Azan yang pertama yaitu pada saat Fajar Kazib. Jadi silahkan sempurnakan makan dan minumnya karena itu bukanlah azan subuh yang sebenarnya.

Kesimpulan Akhir:
Kehati-hatian dalam beribadah lebih diutamakan, khususnya pada hal ibadah puasa ini. Maka sebaiknya, dengan telah adanya aplikasi atau jadwal waktu sholat di rumah-rumah kita, kita mencukupkan dari makan dan minum beberapa saat sebelum waktu azan masuk (Misal 5 Menit) atau mengikuti "sirene" yang bunyinya khas itu, sehingga kita keluar dari khilaf ulama terhadap ke absahan puasa seseorang yang masih makan dan minum saat azan berkumandang.
Wallahualam.

MENYOAL DOA "ALLAHUMMA LAKA SUMTU"

Sejak kecil, sebelum berbuka puasa doa ini selalu saya baca dan hafalkan, bahkan mayoritas muslimin pasti hafal doa ini. Kemudian saat ini saya juga mendengar bahwa membaca doa "Allahumma laka sumtu" adalah bid'ah dan tidak boleh dibaca saat buka puasa.
Jadi bingungkan??
Sebenarnya bid'ah apa nggak sih??

Yuk kita coba cari jawabannya.

1.       Tentang derjat keshohihan hadisnya.
Hadis ini dapat kita temui pada kitab "Sunan Abi Daud" (no: 2358) dan diriwayatkan secara mursal. Dengan demikian hukum sanadnya adalah do'if karena diriwayatkan secara mursal.

Namun bagaimana komentar para ulama terhadap derjat hadis ini?
Syeikh Nashiruddin Al-Albani tak kala mengomentari hadis ini dalam kitab "Misykatul Mashobih" juz 1/ hal: 621 beliau berkata: Hadis ini memiliki syawahid yang menguatkannya.

Senada dengan Syiekh Al-Albani, Syeikh Abdul Qadir Al-Arnaout ketika mengomentari hadis ini di dalam kitab "Al-Azkar" Imam An-Nawawi, hal 190 juga mengatakan hal yang sama: Hadis ini memiliki syawahid yang menguatkannya.

Dimana saja kita dapat menemui Syawahid hadis ini?
-  Diriwayatkan oleh At-Tabrani dalam "Al-Mu'jam Al-Aushot" (no:7549) dan "Mu'jam Al-Kabir" (no: 1272).
-  Diriwayatkan oleh Ibn As-Sunni dalam "Amal Al-Yaum wa Al-Lailah" hal 430.
Dengan penguat-penguat ini sebagian ulama menghukumi hadis secara keseluruhan dengan "Hasan lighairih" yang berarti boleh diamalkan.

2.Anggap saja ada sebagian orang tidak setuju dengan hukum akhir dari hadis di atas, kemudian bagaimana komentar para ulama tentang kebolehan mengamalkannya doa "Allahumma laka sumtu" meski derjatnya Do'if?

- Syeikh Bin Baz saat ditanya hukum berdoa dengan doa ini beliau menjawab: "Tidak mengapa" seseorang berdoa dengan doa tersebut atau doa-doa yang lain. Sebab waktu berbuka puasa adalah waktu dimana doa diijabah, maka seorang mukmin disunnahkan untuk memperbanyak berdoa yang dicontohkan Nabi SAW ataupun tidak dicontohkan. Lihat: https://www.youtube.com/watch?v=BGyF4x962BA

- Syiekh Solih Al-Maghamisi, Imam mesjid Quba, tak kala tentang hadis ini beliau berkata: Tidak mengapa seseorang berdoa dengan doa ini. Walau secara sanad hadisnya do'if, namun secara isi dan matan hadisnya shohih. Lihat: https://www.youtube.com/watch?v=ZPUziaKwyXM

Jadi kesimpulannya?

1. Disunnahkan memperbanyak berdoa pada saat berbuka puasa dengan doa "Allahumma laka sumtu…" atau " Zahabaz zomau wabtallatil uruqu…" atau dengan doa-doa yang lain walau tidak dicontohkan oleh Nabi SAW lafaznya.
2. Jika melihat penilaian dari Syeikh Al-Albani dan Syeikh Al-Arnauot, maka hadis ini naik menjadi "Hasan lighairihi" yang dengan demikian boleh diamalkan dan bukanlah sebuah hal yang bid'ah.
3.  Tata cara berdoa adalah:
Pertama baca "bismillahirrohmanirrohim" kemudian mulai berbuka dengan kurma atau air. Kemudian setelah selesai iftor, baru membaca doa-doa di atas atau doa yang lain. Mau minta ampunan dan taubat –boleh-, mau minta rizki yang banyak –boleh-, mau minta jodoh –juga boleh-.

Wallahualam.

I'TIKAF WALAU SESAAT

Takkala pintu Mesjid dibuka, terlihat sebuah tulisan yang cukup besar berbahasa Arab di dinding sebelah kanan Mesjid At-Ataqwa "Saya niat I'tikaf selama saya berada di dalam Mesjid". Tulisan itu merupakan pengingat bagi para jamaah agar setiap kali ia hendak memasuki Mesjid, ia memasang niat I'tikaf selama di dalam Mesjid, sehingga keberkahan berada di dalam Mesjid tidak sia-sia.

Dalam kitab-kitab "Qowaid Fiqhiyah" pada Bab Niat, hal ini sering kali dicontohkan. Seseorang masuk Mesjid bisa jadi hanya untuk sekedar beristirahat dari lelahnya pekerjaan, maka ia mendapatkan apa yang ia niatkan yaitu istirahat. Namun disisi lain jika seseorang memasuki Mesjid dengan niat I'tikaf meskipun dia dalam keadaan lelah sehingga dapat beri'tikaf sembari beristirahat, maka ia mendapatkan pahala I'tikaf dan melepas lelah sekaligus. Inilah salah satu esensi dari niat itu, membedakan antara adat kebiasaan dengan ibadah yang akhirnya akan berpengaruh kepada nilai.

Berapa lama seseorang mesti di dalam Mesjid sehingga dihitung sebagai I'tikaf?
Salah satu dari syarat I'tikaf adalah berdiam diri di Mesjid walaupun sejenak. Jika seseorang misalkan masuk Mesjid kemudian duduk sebentar, maka itu telah dihitung sebagai I'tikaf selama ia meniatkannya. Mudah bukan….

Maka mari raih kemuliaan dan keberkahan bulan Ramadhan dengan selalu memasang niat I'tikaf setiap kali kita masuk Mesjid. Para pegawai kantoran yang beristirahat di siang hari dan melepas lelah di dalam Mesjid, pasang niat I'tikaf, para pedagang saat istirahat sholat dan masuk Mesjid, pasang niat I'tikaf, para pejalan kaki tak kala merasakan lelah, masuk Mesjid dan pasang niat I'tikaf.

Semoga kemuliaan bulan yang agung ini bisa kita raih dengan sempurna, sehingga saat keluarnya kita dari bulan yang mulia ini, kita berada dalam kesucian fitrah lahir dan batin. 

Minggu, 18 Desember 2016

Tentang perkataan " Lau kana Khairan Lasabaquna Ilaih "- jika saja perkara itu beik tentu mereka belah mendahului kita.



Sebagian orang berhujjah dengan perkataan ini untuk mencap dan menyalahkan amalan sebagian umat muslim. Mereka menggunakan untuk membantah amalan-amalan yang ada saat ini dan belum pernah dicontohkan oleh rasulullah. Namun walaupun demikian, amalan tersebut tetap memiliki dalil dari al-quran dan sunnah.
Ketika mereka kehabisan bahan untuk membantah, maka muncullah kalimat di atas.

Namun tahukah anda bahwasannya Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ahqof ketika menjelaskan peroloka-olokan orang kafir kepada kaum muslimin tak kala islam mereka jadikan agama. Allah berfirman:
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا لَوْ كَانَ خَيْرًا مَا سَبَقُونَا إِلَيْهِ
Artinya: Dan orang-orang kafir berkata kepada orang yang beriman " jika saja alquran itu adalah sesuatu yang baik tentunya mereka(muslim) tidak akan mendahului beriman kepadanya.

Qotadah mengatakan bahwasannya ayat ini diturunkan berkenaan dengan sejumlah orang Musrik suatu ketika berkata " kami yang paling mulia, perkasa dan terhorman, jika saja terdapat kebaikan dalam Al-quran/Isalam tentulah kami yang pertama masuk islam" ( diriwayatkan oleh Ibnu jarir At-Tobari).

Ternyata ungkapan serupa itu adalah ungkapan orang kafir untuk mengolok-olok kaum muslimin dulunya. Nah sekarang apakah kita mau mengikuti cara orang kafir dalam mengolok-olok saudara muslim sendiri?


DIMANAKAH ALLAH ?


Sebelum kita menjawab pertanyaan ini, mari kita coba untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini. Jika seseorang bertanya, dimanakah kamu? Kita akan menjawab, saya berada di rumah atau disuatu tempat, misalkan. Kemudian ia kembali bertanya, dimana rumah kamu? Rumah saya di RT sekian, RW sekian, Kabupaten ini dan Provinsi ini dan Negara Indonesia. Sekarang seseorang bertanya, dimanakah Indonesia? Indonesia berada pada Lintang sekian dan Bujur sekian dan seterusnya.

Sekarang dimanakah bumi. Bumi berada pada jajaran tata surya dalam Galaksi Bima Sakti. Sekang kita masih bisa bertanya, dimana posisi Galaksi Bima Sakti. Galaksi Bima Sakti berada dalam satu bagian dari berjuta-juta galaksi yang ada di alam. Sekarang pertanyaannya dimana alam semesta? Sampai saat ini belum ada satu orangpun yang dapat menjawab dimanakah alam ini berada, mereka para ilmuan masih terbatas untuk menjangkaunya. Kalau saja kita tidak dapat menjawab dimana alam berada, bagaimana kita akan bisa menanyakan dimana pencipta alam ini berada, sedangkan ciptaannya saja kita tak mampu mengetahui dimana tempatnya?.

Allah SWT adalah Rab pencipta alam semesta yang tidak ada sesuatupun yang menyerupainya. Allah ada tanpa tempat dan Allah ada sebelum diciptakannya tempat. Allah SWT menjelaskan bahwasannya tidak ada satupun yang menyerupai_Nya dari makhluknya.  Allah SWT berfirman:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِير
Artinya: Tidak ada satupun yang menyerupainya dan dia maha mendengar lagi maha melihat ( As-Syura:11).

Pertanyaan "dimana" merupakan pertanyaan untuk menunjukkan tempat suatu benda. Kalau saja pertanyaan ini kita tujukan kepada Allah SWT, tentu kita telah menyerupakan Allah SWT dengan suatu benda karena yang bertempat itu hanyalah makhluk atau benda yang diciptakan Allah SWT.
Maka pertanyaan seperti ini tidak layak di nisbahakan kepada Allah SWT, karena pertanyaan ini hanya cocok disandarkan kepada makhluknya.

Adapun sebagian orang yang berhujjah dengan hadis Jariyah, hadis ini memiki sangat banyak sekali Illah atau penyakit yang menyebabkan ia tidak bisa dipakai untuk berhujjah dalam persoalan akidah.

Salah satunya adalah hadis ini diriwayatkan dengan fersi yang berbeda-beda sehingga terjadi kontradiksi satu sama lain. Dalam ilmu hadis disebut  "Al-Mutharrib", terjadi kegoncangan dari sisi matan karena saling kotradiksi satu sama lain. Maka hadis Al-Muthorrib tidak bisa digunakan dalam berhujjah apa lagi untuk masalah akidah.

Hadis Jariyah tentang pertanyaan "Ainallah" atau "Dimana Allah "

Sebagian orang berhujjah mengatakan bahwasannya Allah SWT berada dilangit dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang mengisahkan bahwasannya seseorang ingin memerdekakan budak wanitanya dan Rasulullah menanyakan sebuah pertanyaan yaitu " ainallah? " maka budak itu menjawab " fissamaa".

Hadits yang diriwayatkan oleh Mu’awiyah bin Al-Hakam As-Salami menceritakan ketika beliau hendak membebaskan (Jariah) hamba perempuannya, maka beliau bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. Kemudian beliau (Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam) menyuruh agar hamba tersebut dipanggil lalu beliau bersabda:


أَيْنَ اللَّهُ قَالَتْ فِي السَّمَاءِ قَالَ مَنْ أَنَا قَالَتْ أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ قَالَ أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ


Di manakah Allah? dia menjawab: Di Langit beliau bertanya lagi : Siapa aku? Jawab Jariah: Kamu Rasulullah. Lalu beliau berkata: merdekakan dia karena dia adalah Mukminah.

Namun hadis ini telah mendapatkan banyak bantahan dari para ulama dan menyimpulkan bahwasannya hadis ini tidak bisa dijadikan hujjah untuk mengatakan kalau Allah berada dilangit dengan alasan-alasan berikut ini:
1.      Hadis Jariyah diatas, diriwayatkan dengan lafaz-lafaz yangberbeda antara satu rawi dengan yang lain. Riwayat yang disampaikan oleh Imam Muslim bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh para imam yang lain.

Dalam sebuah hadis, lafal yang digunakan bukanlah " ainallah", akan tetapi menggunakan kalimat " atashadiina alla ilaha illallah" ( apakah kamu bersaksi bahwasaanya tiada tuhan selain allah). Sebagaimana yang diriwayatkan oleh bayak dari para ulama seperti Imam Malik dalam muwatta'nya, Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya, Imam Abdurrozak dalam Mushannafnya, Imam Ad-darimi, Imam Al-Barraz, At-thabrani, Ibnu Abi Syaibah, dan Imam Al-baihaqi.

Hadis yang diriwayatkan dengan lafaz " Atashadiina alla ilah illallah " dinilai shahih oleh para ulama. Imam Al-Haistami berkata dalam "Majma Al Zawaid": " Rijalu Ahmad Rijal yang shohih". Imam Ibnu kasir berkata dalam tafsirnya " Sanadnya Shohih". Begitu juga Imam Abdilbar menshahihkan hadis ini.

Hadis ini juga diriwayatkan dengan lafaz " Man Rabbuki ", seperti yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai, Imam Abu Daud, Imam Ahmad, Imam At-Thabrani, Ibnu Hibban, Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi.

Setelah kita mengetahui perbedaan lafaz dari hadis-hadis di atas dan terjadinya pertentangan satu sama lain, maka dalam ilmu ushul fiqih jika terjadi ta'arud antara dalil-dalil, maka langkah yang digunakan adalah dengan mentarjih.

Maka ulama menrojihkan hadis dengan lafal yang kedua yaitu " Atashadiina alla ilah illallah" karena hadis ini sesuai dengan hadis-hadis mutawatir yang diriwatkan dari Rasulullah bahwasannya jika seseorang akan masuk islam, maka ia disuruh bersyahadat seperti hadis " buniyal islam" dan hadis " Umirtu an Uqatilannas hatta tashadiina alla ilah illallah …".
2.      Dalam riwayat yang riwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi, bahwasannya ia adalah seorang yang bisu dan dalam riwayat lain dikatakan bahwasannya ia tidak bisa berbahasa arab.
3.      Hadis yang ini bertentangan satu sama lain, maka tidak bisa dipakai dalam berhujjah.
4.      Hadis jariyah diatas bertentangan dengan hadis mutawatir yang menyatakan bahwasaannya jika seseorang akan masuk islam, maka ia disuruh membaca syahadat, bukan menanyakan pertanyaan diatas atau semisalnya.
5.      Hadis di atas bertentangan dengan hadis mutawatir :
 أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله
6.      Hadis diatas bertentangan dengan ijmak, bahwasannya jika seseorang akan masuk islam, maka ia harus bersyahadat.
7.      Salah satu perawi hadis ini adalah Yahya bin Abi Kasir, dan sebagian ulama mengatakan bahwasannya ia adalah seorang " Mudallis".
8.      Hadis ini adalah hadis ahad. Hadis ahad memiliki sifat " Zhanniyud dilalah" dan hadis yang bersifat zhanny tidak bisa dipakai untuk berhujjah dalam masalah akidah sebagaimana yang dikatakan para ulama.
9.      Hadis ini berilal dari segi matan. Maka walaupun diriwayatkan dari jalur yang sahih namun ia berpenyakit, maka tidak ada lagi nilai kesahihan sanad jika ia memiliki ilal sebagai mana yang di katakana oleh para ulama.
10.  Tidak ada satupun para imam hadis menuliskan hadis ini pada bab akidah. Akan tetapi :
a.       Imam Muslim menulisnya dalam bab " Tahrim Al Kalam Fi As Sholah "
b.      Imam An-Nasa' menulisnya dalam bab " Tahrim Al Kalam Fi As Sholah "
c.       Imam Malaik dalam Muawatta' dalam bab " Al-Itq"
d.      Dalam Musnad Abi hanifah dalam bab " Kafarah Al Yamin "

Kesimpulan: hadis diatas sangat banyak memiliki masalah dan kekurangan, maka hadis tersebut tidak dapat dijadikan hujjah. Wallahualam.