Sebelum
kita membahas lebih dalam pembahasan ini, dalam kitab-kitab fiqih ulama membedakan antara:
1.
Mushaf
2.
Tafsir, kemudian tafsir terbagi pada dua:
a). Lebih banyak al quraan
atau sama banyak dengan kajian tafsirnya.
b).Lebih banyak kajian
tafsirnya dibandingkan al quran.
Mayoritas
ulama berpendapat bahwa menyentuh mushaf yang hanya bertulisakan tulisan Al
Quran bagi yang berhadas baik hadas besar ataupun kecil hukumnya haram, kecuali
dalam keadaan darurat seperti ketika mempelajari atau mengajarkan Al quran.
Dalil
keharamannya berdasarkan firman Allah SWT:
لا يمسه إلا المطهرون
"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang
yang disucikan". ( Al Waqiah:79)
Berdasarkan
sabda Nabi SAW:
لا يمس القران إلا طاهر
"
Tidak boleh menyentuh Al Quran kecuali orang yang dalam keadaan suci"
(Hadis hasan, Diriwayatkan oleh Imam At tirmizi dan Ad daruqutni).
Kedua: Tafsir
a)
Lebih banyak al quraan atau sama banyak dengan kajian
tafsirnya
Ini seperti mushaf at tafsil
al maudui cetakan Dar al Fajr Al Islami. Ulama Syafiiyah mengatakan,
jika sebuah tafsir isinya sama banyak antara al quran dan kajian taafsirnya
atau lebih banyak, maka diharamkan menyentuhnya. Karena ia masih di anggap
sebahagai mushaf.
b)
Lebih banyak kajian tafsirnya dibanding al
quran
Ini seperti tafsir Ibn
Katsir. Ulama mazhab yang empat telah sepakat untuk membolehkan menyentuh
kitab tafsir yang kajian tafsirnya lebih banyak dibanding al quran. Namun kalau
terjadi keraguan dalam mengetahui
perbandingan jumlah kajian tafsir dan al qurannya mana yang lebih banyak, maka
diharamkan menyentuhnya.
Dimanakan
posisi al quran terjemahan?
Dalam
sebuah kaidah ulama mutaakhirin menyebutkan standar banyak dan
sedikitnya antara penjelasan dan al quraan itu adalah jumalah huruf bukan
kalimat
" أن العبرة
بالقليل و الكثرة باعتبار الحروف لا الكلمات"
Berdasarkan
kaidah di atas, maka mushaf terjemahan yang biasa kita miliki seperti Mushaf
terjemahan Syamil Quran termasuk kategori kitab tafsir. Sebab setelah penulis
mencoba menghitung beberapa halaman dari mushaf al quran, maka jumlah
rata-rata huruf al qurannya setiap halamannya lebih kurang 555 huruf dan terjemahannya
lebih kurang 1835 huruf. Jauh berbedakan?
Dalam
satu kesempatan Syeikh Salim Khatib Al Hadromi juga menyampaikan hal yang sama
bahwasannya mushaf terjemahan sama hukumnya dengan tafsir.
Dapat
kita simpulkan dalam pembahasan singkat ini, jika mushaf terjemahan disamakan
dengan kitab tafsir, maka jelas dibolehkan membawa dan menyentuhnya bagi yang
berhadas .
Waallahu
alam bissowab.
Referensi.
1. Mausuah
Al Fiqh Al Islami Wa Al Qodoya Al Muasiroh, Dar Al Fikri, 2010
2. Mughni
Al Muhtaj, Dar Al Fikri, 2009
3. Tafsir
As Sobuni, Dar As sobuni, 2008
4. Mushaf
At Tafsil Al Maudui, Dar Al Fajr Al Islami, 2011
0 komentar:
Posting Komentar