Rabu, 01 April 2015

Menyentuh Mushaf Terjemahan Bagi yang Berhadas, Bolehkah?


Sebelum kita membahas lebih dalam pembahasan ini, dalam kitab-kitab fiqih  ulama membedakan antara:
1.       Mushaf
2.       Tafsir, kemudian tafsir terbagi pada dua:
a). Lebih banyak al quraan atau sama banyak dengan kajian tafsirnya.
b).Lebih banyak kajian tafsirnya dibandingkan al quran.

Pertama: Mushaf
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyentuh mushaf yang hanya bertulisakan tulisan Al Quran bagi yang berhadas baik hadas besar ataupun kecil hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat seperti ketika mempelajari atau mengajarkan Al quran.

Dalil keharamannya berdasarkan firman Allah SWT:
لا يمسه إلا المطهرون
 "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan".  ( Al Waqiah:79)
Berdasarkan sabda Nabi SAW:
لا يمس القران إلا طاهر
" Tidak boleh menyentuh Al Quran kecuali orang yang dalam keadaan suci" (Hadis hasan, Diriwayatkan oleh Imam At tirmizi dan Ad daruqutni).

Kedua: Tafsir
a)       Lebih banyak al quraan atau sama banyak dengan kajian tafsirnya
Ini seperti mushaf at tafsil al maudui cetakan Dar al Fajr Al Islami. Ulama Syafiiyah mengatakan, jika sebuah tafsir isinya sama banyak antara al quran dan kajian taafsirnya atau lebih banyak, maka diharamkan menyentuhnya. Karena ia masih di anggap sebahagai mushaf.
b)       Lebih banyak kajian tafsirnya dibanding al quran
Ini seperti tafsir Ibn Katsir. Ulama mazhab yang empat telah sepakat untuk membolehkan menyentuh kitab tafsir yang kajian tafsirnya lebih banyak dibanding al quran. Namun kalau terjadi  keraguan dalam mengetahui perbandingan jumlah kajian tafsir dan al qurannya mana yang lebih banyak, maka diharamkan menyentuhnya.

Dimanakan posisi al quran terjemahan?

Dalam sebuah kaidah ulama mutaakhirin menyebutkan standar banyak dan sedikitnya antara penjelasan dan al quraan itu adalah jumalah huruf bukan kalimat 
" أن العبرة بالقليل و الكثرة باعتبار الحروف لا الكلمات"
Berdasarkan kaidah di atas, maka mushaf terjemahan yang biasa kita miliki seperti Mushaf terjemahan Syamil Quran termasuk kategori kitab tafsir. Sebab setelah penulis mencoba menghitung beberapa halaman dari mushaf al quran, maka jumlah rata-rata huruf al qurannya setiap halamannya lebih kurang 555 huruf dan terjemahannya lebih kurang 1835 huruf. Jauh berbedakan?

Dalam satu kesempatan Syeikh Salim Khatib Al Hadromi juga menyampaikan hal yang sama bahwasannya mushaf terjemahan sama hukumnya dengan tafsir.

Dapat kita simpulkan dalam pembahasan singkat ini, jika mushaf terjemahan disamakan dengan kitab tafsir, maka jelas dibolehkan membawa dan menyentuhnya bagi yang berhadas .
Waallahu alam bissowab.

Referensi.
1.       Mausuah Al Fiqh Al Islami Wa Al Qodoya Al Muasiroh, Dar Al Fikri, 2010
2.       Mughni Al Muhtaj, Dar Al Fikri, 2009
3.       Tafsir As Sobuni, Dar As sobuni, 2008

4.       Mushaf At Tafsil Al Maudui, Dar Al Fajr Al Islami, 2011

0 komentar:

Posting Komentar