Pada sebuah video youtube yang
menghadirkan Dr. Zakir Naik dan Dr.Salah, seorang perempuan mengajukan sebuah pertanyaan berkenaan dengan hukum memakai
cadar. Wanita ini mengatakan bahwasaanya pada satu kesempatan Dr.Salah
mengatakan memakai cadar hukumnya wajib, namun dalam satu kesempatan yang lain ia
juga mendengar bahwasaanya Dr. Zakir Naik mengatakan hukum cadar tidaklah wajib
karena tidak ada satupun hadis yang shohih mengataknnya. Wanita ini kemudian
meminta penjelasan terhadap apa yang ia dengar atas perbedaan pendapat dua
ulama ini.
Dialog ini kemudian dimulai dengan memberikan kesempatan pertama kepada Dr.Salah untuk berbicara. Beliau menjelaskan memang benar kalau
ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Namun, walaupun ada perbedaan dikalangan ulama, perbedaan ini menunjukkan bahwasannya kebanyakan ulama lebih menganjurkan memakai cadar. Kemudian setelah kembali menelaah dalil-dalil yang ada, sebagian ulama bahkan mewajibkannya, ini lah yang kuat menurut Dr. Salah.
Beliau berdalil, ketika seorang
wanita menunaikan Haji, maka haram baginya menutupi wajah pada saat ihram. Nah
ini membuktikan kalau dalam keadaan biasa ( tidak berihram), seorang wanita muslim menutup
mukanya.
Kemudian Dr.Salah menambahkan
bahwasannya, ulama sangatlah menganjurkan memakai cadar pada saat jika wanita ini tidak memakai cadar, maka akan terjadi fitnah antaranya dan lawan jenis. Maka mari kita lihat di zaman ini, tidak ada fitnah yang terbesar melainkan fitnah
wanita. 90% pusat kecantikan
wanita terletak pada wajah.
Dr.Zakir Naik sependapat dengan Dr. Salah kalau mayoritas ulama tidak mewajibkan cadar namun hanya menganjurkannya. Beliau lebih cenderung mengikuti pendapat Syeikh Al Bani yang mengatakan cadar tidaklah wajib. Ada 20 alasan yang beliau kemukakan kalau memakai cadar itu hukumnya tidaklah wajib.
Dr.Zakir Naik sependapat dengan Dr. Salah kalau mayoritas ulama tidak mewajibkan cadar namun hanya menganjurkannya. Beliau lebih cenderung mengikuti pendapat Syeikh Al Bani yang mengatakan cadar tidaklah wajib. Ada 20 alasan yang beliau kemukakan kalau memakai cadar itu hukumnya tidaklah wajib.
Dr. Zakir Naik sedikit mengkritik hujjah
yang dibawakan Dr.Salah yang mengatakan
bahwasannya, ketika ihram seorang perempuan dilarang menutup wajahnya, maka hal itu mengindikasikan dalam keadaan biasa ( tidak ihram) seorang wanita diwajib menutup wajah, ini
kuranglah tepat. Sebab, banyak hal yang dilarang ketika ihram tidak serta-merta wajib dalam keadaan biasa. Misalnya memotong kuku, ketika seorang
sedang menunaikan haji dan umrah diharamkan bagi mereka memotong kuku. Nah
apakah memotong kuku dalam keadaan tidak ihram wajib? Tidak, hukum asal memotong kuku hanyalah mubah.
Sangat banyak hal-hal yang disunnahkan awalnya dan bahkan hanya mubah saja, akan tetapi menjadi haram dikerjakan saat sesorang meunaikan ihram. Namun tidak ada satu perbuatan pun yang awalnya wajib menjadi terlarang saat ihram. Jadi menutup wajah pun ketika dilarang saat ihram, hukumnya pada saat di luar ihram tidaklah menjadi wajib.
Sangat banyak hal-hal yang disunnahkan awalnya dan bahkan hanya mubah saja, akan tetapi menjadi haram dikerjakan saat sesorang meunaikan ihram. Namun tidak ada satu perbuatan pun yang awalnya wajib menjadi terlarang saat ihram. Jadi menutup wajah pun ketika dilarang saat ihram, hukumnya pada saat di luar ihram tidaklah menjadi wajib.
Dr.Zakir juga mengatakan kalau tidak ada satupun dalil
dari ayat dan hadis yang shohih yang mengatakan memakai cadar itu wajib.
Kemudian tentang pusat kecantikan
seorang wanita. Beliau tidak sepakat kalau pusat kecantikan seorang wanita
terletak pada wajah. Namun demikian, justru hal yang paling menarik dari wajah adalah
mata ( namun ketika memakai cadar, hanya matalah yang terlihat_pent).
Berdasarkan sebuah penelitian,
ketika laki-laki memperhatikan seorang wanita, 60% dari mereka melihat payudara bukan
wajah. Oleh karena itu dalam Al-quran disebutkan agar para wanita menjulurkan
jilbabnya kearah dada.
Sebagaimana juga dalam sebuah
hadis disebutkan bahwasaanya jika seorang wanita telah mencapai akil baligh
maka tidak boleh memperlihatkan tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Kesimpulan:
1.
Hukum memakai cadar tidaklah wajib, namun yang diperintahkan adalah
menjulurkan jilbab hingga ke dada.
2.
Kalau dengan memakai cadar akan menimbulkan fitnah yang baru maka,
meninggalkannya lebih utama, berdasarkan kaedah fiqih mengatakan " sebuah kemudharatan
harus dihapus".
3. Memakai cadar sangatlah dianjurkan dalam keadaan:
1.
Seorang wanita yang memiliki wajah yang sangat cantik, benar-benar sangat cantik.
2.
Akan menimbulkan fitnah kalau tidak memakai cadar. Misalnya disebuah tempat, dimana semua wanitanya memakai cadar.
Wallahua'lam...
Wallahua'lam...
Silahkan lihat di sini https://www.youtube.com/watch?v=gxB0vmdgqZo
0 komentar:
Posting Komentar