Rabu, 01 April 2015

Ternyata Memakai Cadar Hukumnya Tidak Wajib

Pada sebuah video youtube yang menghadirkan Dr. Zakir Naik dan Dr.Salah, seorang perempuan mengajukan sebuah pertanyaan berkenaan dengan hukum memakai cadar. Wanita ini mengatakan bahwasaanya pada satu kesempatan Dr.Salah mengatakan memakai cadar hukumnya wajib, namun dalam satu kesempatan yang lain ia juga mendengar bahwasaanya Dr. Zakir Naik mengatakan hukum cadar tidaklah wajib karena tidak ada satupun hadis yang shohih mengataknnya. Wanita ini kemudian meminta penjelasan terhadap apa yang ia dengar atas perbedaan pendapat dua ulama ini.

Dialog ini kemudian dimulai dengan memberikan kesempatan pertama kepada Dr.Salah untuk berbicara. Beliau menjelaskan memang benar kalau ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Namun, walaupun ada perbedaan dikalangan ulama, perbedaan ini menunjukkan bahwasannya kebanyakan ulama lebih menganjurkan memakai cadar. Kemudian setelah kembali menelaah dalil-dalil yang ada, sebagian ulama bahkan mewajibkannya, ini lah yang kuat menurut Dr. Salah.

Beliau berdalil, ketika seorang wanita menunaikan Haji, maka haram baginya menutupi wajah pada saat ihram. Nah ini membuktikan kalau dalam keadaan biasa ( tidak berihram), seorang wanita muslim menutup mukanya.

Kemudian Dr.Salah menambahkan bahwasannya, ulama  sangatlah menganjurkan memakai cadar pada saat jika wanita ini tidak memakai cadar, maka akan terjadi fitnah antaranya dan lawan jenis.  Maka mari kita lihat di zaman ini, tidak ada fitnah yang terbesar melainkan fitnah wanita. 90% pusat kecantikan wanita terletak pada wajah.

Dr.Zakir Naik sependapat dengan Dr. Salah kalau mayoritas ulama tidak mewajibkan cadar namun hanya menganjurkannya. Beliau lebih cenderung mengikuti pendapat Syeikh Al Bani yang mengatakan cadar tidaklah wajib. Ada 20 alasan yang beliau kemukakan kalau memakai cadar itu hukumnya tidaklah wajib.

Dr. Zakir Naik sedikit mengkritik hujjah yang dibawakan Dr.Salah yang mengatakan bahwasannya, ketika ihram seorang perempuan dilarang menutup wajahnya, maka hal itu mengindikasikan dalam keadaan biasa ( tidak ihram) seorang wanita diwajib menutup wajah, ini kuranglah tepat. Sebab, banyak hal yang dilarang ketika ihram tidak serta-merta wajib dalam keadaan biasa. Misalnya memotong kuku, ketika seorang sedang menunaikan haji dan umrah diharamkan bagi mereka memotong kuku. Nah apakah memotong kuku dalam keadaan tidak ihram wajib? Tidak, hukum asal memotong kuku hanyalah mubah.

Sangat banyak hal-hal yang disunnahkan awalnya dan bahkan hanya mubah saja, akan tetapi menjadi haram dikerjakan saat sesorang meunaikan ihram. Namun tidak ada satu perbuatan pun yang awalnya wajib menjadi terlarang saat ihram. Jadi menutup wajah pun ketika dilarang saat ihram, hukumnya pada saat di luar ihram tidaklah menjadi wajib.

Dr.Zakir juga mengatakan kalau tidak ada satupun dalil dari ayat dan hadis yang shohih yang mengatakan memakai cadar itu wajib.

Kemudian tentang pusat kecantikan seorang wanita. Beliau tidak sepakat kalau pusat kecantikan seorang wanita terletak pada wajah. Namun demikian, justru hal yang paling menarik dari wajah adalah mata ( namun ketika memakai cadar, hanya matalah yang terlihat_pent).

Berdasarkan sebuah penelitian, ketika laki-laki memperhatikan seorang wanita, 60% dari mereka melihat payudara bukan wajah. Oleh karena itu dalam Al-quran disebutkan agar para wanita menjulurkan jilbabnya kearah dada.

Sebagaimana juga dalam sebuah hadis disebutkan bahwasaanya jika seorang wanita telah mencapai akil baligh maka tidak boleh memperlihatkan tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

 Kesimpulan:
1.       Hukum memakai cadar tidaklah wajib, namun yang diperintahkan adalah menjulurkan jilbab hingga ke dada.
2.       Kalau dengan memakai cadar akan menimbulkan fitnah yang baru maka, meninggalkannya lebih utama, berdasarkan kaedah fiqih mengatakan " sebuah kemudharatan harus dihapus".
3.      Memakai cadar sangatlah dianjurkan dalam keadaan:
1.       Seorang wanita yang memiliki wajah yang sangat cantik, benar-benar sangat cantik.
2.       Akan menimbulkan fitnah kalau tidak memakai cadar. Misalnya disebuah tempat, dimana semua wanitanya memakai cadar.

Wallahua'lam...


0 komentar:

Posting Komentar