Senin, 26 Juni 2017

MENYOAL NIAT PUASA RAMADHAN

Tidak diragukan lagi, niat adalah salah satu dari rukun puasa yang menyebabkan tidak sahnya puasa seseorang jika dilalui tanpa adanya niat.

Namun apakah seseorang mesti memperbaharui niatnya setiap malam di hari-hari bulan Ramadhan atau boleh meniatkan untuk sebulan penuh?

Dalam masalah ini Ulama berbeda pendapat kepada dua:

-Mayoritas Ulama dari Hanafiah, Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat: Wajib memperbaharui niat pada puasa Ramadhan setiap malamnya.
Alasan mereka: Sebab puasa Ramadhan setiap harinya adalah ibadah yang tersendiri. Seperti halnya sholat zuhur, asar dan mangrib yang memiliki niat masing-masing. Bukankah dengan batalnya puasa satu hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan hari-hari yang lain? Maka dengan alasan ini Jumhur mensyaratkan harus memperbaharui niat setiap malamnya.

-Sedangkan Ulama Malikiyah berpendapat: Boleh meniatkannya untuk satu bulan penuh, tanpa harus meniatkannya setiap malam.
Sedangkan dalam keadaan tertentu jika dalam pertengahan puasa seseorang sakit, dalam perjalanan atau wanita dalam keadaan haid yang menyebabkan mereka tidak berpuasa, maka Ulama Malikiyah mengatakan: wajib bagi mereka untuk kembali memperbaharui niat untuk sisa hari-hari berikutnya.


=Tidak salah jika seseorang mengambil pendapat Malikiyah dalam hal ini, namun alangkah lebih baiknya kita melakukan hal yang terbaik untuk ibadah puasa kita. Toh kita berpuasa Ramadhan hanya sekali dalam setahun bukan??=

Terus bagaimana solusinya?
Para Ulama mencoba memberikan solusi pada umat dengan menggabungkan dua tatacara ini.

Caranya:

Di awal Ramadhan pada malam harinya seseorang berniat untuk puasa sebulan penuh (kalau belum niat sebulan penuh di awal Ramadhan dulunya bisa diniatkan sekarang) –sebagaimana pendapat Ulama Malikiyah-. Kemudian pada setiap harinya di malam-malam bulan Ramadhan, ia kembali memperbaharui niat puasanya untuk esok harinya –sebagaimana pendapat Mayoritas Ulama-.

Inilah adalah solusi yang paling aman, kenapa?

Jika saja seseorang ketiduran dan bangun kesiangan, sedangkan ia lupa berniat pada malam harinya, maka dengan ia meniatkan puasa Ramadhan sebulan penuh pada awalnya mencukupkan baginya niat puasa untuk hari itu, sebagaimana pendapatnya Mazhab Malikiyah.


Wallahualam.

0 komentar:

Posting Komentar