Tidak diragukan lagi, niat adalah salah satu dari
rukun puasa yang menyebabkan tidak sahnya puasa seseorang jika dilalui tanpa
adanya niat.
Namun apakah seseorang mesti memperbaharui
niatnya setiap malam di hari-hari bulan Ramadhan atau boleh meniatkan untuk
sebulan penuh?
Dalam masalah ini Ulama
berbeda pendapat kepada dua:
-Mayoritas Ulama dari Hanafiah, Syafi'iyah dan
Hanabilah berpendapat: Wajib memperbaharui niat pada puasa Ramadhan setiap
malamnya.
Alasan mereka: Sebab puasa
Ramadhan setiap harinya adalah ibadah yang tersendiri. Seperti halnya sholat
zuhur, asar dan mangrib yang memiliki niat masing-masing. Bukankah dengan
batalnya puasa satu hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan hari-hari yang
lain? Maka dengan alasan ini Jumhur mensyaratkan harus memperbaharui niat
setiap malamnya.
-Sedangkan Ulama Malikiyah berpendapat: Boleh
meniatkannya untuk satu bulan penuh, tanpa harus meniatkannya setiap malam.
Sedangkan dalam keadaan
tertentu jika dalam pertengahan puasa seseorang sakit, dalam perjalanan atau wanita
dalam keadaan haid yang menyebabkan mereka tidak berpuasa, maka Ulama Malikiyah
mengatakan: wajib bagi mereka untuk kembali memperbaharui niat untuk sisa hari-hari
berikutnya.
=Tidak salah jika seseorang
mengambil pendapat Malikiyah dalam hal ini, namun alangkah lebih baiknya kita
melakukan hal yang terbaik untuk ibadah puasa kita. Toh kita berpuasa Ramadhan
hanya sekali dalam setahun bukan??=
Terus bagaimana solusinya?
Para Ulama mencoba memberikan
solusi pada umat dengan menggabungkan dua tatacara ini.
Caranya:
Di awal Ramadhan pada malam
harinya seseorang berniat untuk puasa sebulan penuh (kalau belum niat sebulan
penuh di awal Ramadhan dulunya bisa diniatkan sekarang) –sebagaimana pendapat Ulama
Malikiyah-. Kemudian pada setiap harinya di malam-malam bulan Ramadhan, ia
kembali memperbaharui niat puasanya untuk esok harinya –sebagaimana pendapat
Mayoritas Ulama-.
Inilah adalah solusi yang
paling aman, kenapa?
Jika saja seseorang ketiduran
dan bangun kesiangan, sedangkan ia lupa berniat pada malam harinya, maka dengan
ia meniatkan puasa Ramadhan sebulan penuh pada awalnya mencukupkan baginya niat
puasa untuk hari itu, sebagaimana pendapatnya Mazhab Malikiyah.
Wallahualam.
0 komentar:
Posting Komentar