Dulu saya memahami jika seseorang akan melakukan
perjalanan atau safar, maka ia boleh-boleh saja membatalkan puasa saat ia
memulai perjalanannya. Jika ia keluar dari rumah setelah selesai sholat subuh, maka
ia boleh lansung berbuka, atau jika keluar rumah setelah zuhur, dia juga boleh
berbuka saat itu.
Ternyata saya tidak salah, hal seperti ini adalah
pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang membolehkan setiap Musafir membatalkan
puasanya secara mutlak saat ia memulai perjalanannya.
-
Namun saya masih kurang puas
dengan satu pendapat ini setelah seorang kawan mengatakan, tidak boleh
seseorang membatalkan puasa kalau perjalanannya dimulai setelah terbit
matahari, ia harus menyempurnakan puasanya.
Akhirnya saya mencoba cari
tahu, dan ternyata pendapat kawan saya ini juga tidak salah, bahkan ini adalah
pendapat mayoritas kebanyakan Ulama.
Jumhur Ulama mengatakan:
"Kebolehan membatalkan
puasa bagi seorang Musafir adalah jika perjalannya sudah ia mulai sebelum
matahari terbit dan ketika dalam perjalanan waktu Imsak masuk, maka boleh
baginya berbuka pada hari itu. Namun apa bila ia memulai perjalanan setelah
terbit fajar, maka ia mesti berpuasa hari itu dan menyempurnakan puasanya.
Namun jika dalam perjalanan ia
merasakan masalah pada fisiknya, maka ia boleh membatalkan puasanya dengan
alasan sakit, bukan karena alasan safarnya" ( Al-Majmuk Imam An-Nawawi:
6/261 & Mausuah Ahsanil Kalaam: 4/618 ).
-
Ooooo… Akhirnya saya baru
paham, ternyata ada dua pendapat Ulama toh dalam hal ini. Setelah mengetahui
ini saya merasa nyaman untuk mengikuti pendapatnya Mayoritas Ulama dalam
ketentuan kebolehan berbukan bagi seorang musafir, sebagaimana nasehat kawan
saya dulunya. Namun saya juga tidak berani menyalahkan orang yang mengambil
pendapat Imam Ahmad dalam hal ini, toh dulu saya memahami juga demikian
awalnya. Hehehe…
Namun Syeikh 'Atiyah Saqor
menasehati saya saat saya membaca buku beliau seolah-olah beliau lansung
berkata: "Dalam masalah ini kita lebih diutamakan mengikuti pendapatnya
Jumhur Ulama, namun kalau seseorang bertaqlid kepada pendapatnya Imam Ahmad
juga tidak apa-apa baginya jika dengan berpuasa akan menggangu
perjalananya".
0 komentar:
Posting Komentar