Menyoal "SIRENE" dan Hadis "Jika
seseorang dari kamu mendengar azan dan ditangannya segelas air (akan diminum),
maka janganlah meletakkannya sehingga ia meminumnya" (HR. Abu Daud. No: 2350).
Pertama:
Terjadi perbedaan pendapat ulama terhadap derjat keshohihan hadis ini, Syeikh
Syu'eib Al-Arnaout menilainya sebagai hadis "Shohih", namun ulama
yang lain menilainya sebagai hadis "Dh'oif" seperti Imam Ibn Abi
Hatim dan disepakati oleh Syeikh Mustafa Al-Adawi. (Lihat: https://www.youtube.com/watch?v=qtwp_tlV60g ).
Kedua: Salah satu dari rukun puasa adalah
menahan diri dari segala yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam
matahari. Fajar disini maksudnya adalah "Fajar Shodiq" yaitu fajar
tanda telah masuk waktu subuh dan Muazin tidak akan azan kecuali telah jelas
perbedaan antara benang putih dan hitam. Sebagaimana firman Allah"…dan
makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
Fajar…" (QS. Al-Baqoroh:178).
Ketiga:
Rasulullah SAW memiliki 2 orang muazin, yang pertama Bilal bin Robah yang akan
azan saat munculnya "Fajar Kazib", sedangkan yang kedua Abdullah Ibn
Ummi Maktum yang akan azan saat munculnya "Fajar Sodiq" yang menandakan
telah masuknya waktu subuh sebenarnya.
Dalam
sebuah hadis shohih yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam
"Al-Mustadrak" (no:687) dan Ibnu Khuzaimah dalam
"Shohihnya" (no: 356) Rasulullah SAW bersabda: Fajar itu ada dua,
yang pertama: fajar yang diharamkan pada saat itu makan dan dihalalkan sholat.
Yang kedua: fajar yang halal pada saat itu makanan dan diharamkan sholat.
Berkata
Ibnu Khuzaimah: Fajar yang diharamkan padanya makan adalah bagi orang yang
berpuasa.
Kesimpulannya:
1. Jika
berpegang kepada pendapat Syeikh Mustafa Al-Adawi, maka hadis ini tidak boleh
dipakai dalam penetapan sebuah hukum karena kedhoifannya. Begitu juga secara
zhohir Nash, hadis ini bertentangan dengan ayat Al-quran surat Al-Baqoroh: 178.
Dengan
semikian, jika seseorang telah mendengar suara azan subuh maka ia harus
memuntahkan makanan yang terdapat dimulutnya dikarenakan kewajiban puasa sudah
masuk. Namun jika seseorang tetap menelan atau meminum minuman saat azan
berkumandang, maka wajib baginya mengqodho puasa pada hari itu dengan tetap
wajib baginya menahan harinya sampai terbenam matahari.
_Mungkin
inilah salah satu fungsi waktu Imsak yang dipakai di Negeri kita, sebagai
peringatan agar jangan sampai kaget dengan suara azan_.
2.
Jika perpegang kepada pendapat yang mengatakan
hadis ini adalah hadis Shohih, maka Imam Al-Baihaqi berkata: Jika saja hadis
ini Shohih, maka kebanyakan Ulama berpendapat bahwa hadis ini disampaikan
Rasulullah SAW ketika beliau mengetahui bahwa Muazin mengumandangkan azan saat
itu sesaat sebelum waktu fajar sebenarnya masuk.
_Aplikasi waktu sholat
sekarang ini sudah pada tingkatan keakuratan yang cukup tinggi, besar
kemungkinan masuknya waktu sholat pada zaman ini -sebagaimana waktu sholat pada kalender-
bertepatan dengan munculnya "Fajar shodiq" yang diharamkan saat itu
bagi orang yang berpuasa untuk makan dan minum.
3.
Pada puasa hari kedua kemaren, seorang ulama
membahas tentang pemahaman hadis ini dan beliau berpendapat bahwasannya hadis
ini disampaikan oleh Rasulullah SAW berkaitan dengan Azan yang pertama yaitu
pada saat Fajar Kazib. Jadi silahkan sempurnakan makan dan minumnya karena itu
bukanlah azan subuh yang sebenarnya.
Kesimpulan
Akhir:
Kehati-hatian
dalam beribadah lebih diutamakan, khususnya pada hal ibadah puasa ini. Maka
sebaiknya, dengan telah adanya aplikasi atau jadwal waktu sholat di rumah-rumah
kita, kita mencukupkan dari makan dan minum beberapa saat sebelum waktu azan
masuk (Misal 5 Menit) atau mengikuti "sirene" yang bunyinya khas itu,
sehingga kita keluar dari khilaf ulama terhadap ke absahan puasa seseorang yang
masih makan dan minum saat azan berkumandang.
Wallahualam.
0 komentar:
Posting Komentar