Senin, 26 Juni 2017

HUKUM MAKAN DAN MINUM SAAT AZAN

Menyoal "SIRENE" dan Hadis "Jika seseorang dari kamu mendengar azan dan ditangannya segelas air (akan diminum), maka janganlah meletakkannya sehingga ia meminumnya" (HR. Abu Daud. No: 2350).

Pertama: Terjadi perbedaan pendapat ulama terhadap derjat keshohihan hadis ini, Syeikh Syu'eib Al-Arnaout menilainya sebagai hadis "Shohih", namun ulama yang lain menilainya sebagai hadis "Dh'oif" seperti Imam Ibn Abi Hatim dan disepakati oleh Syeikh Mustafa Al-Adawi. (Lihat: https://www.youtube.com/watch?v=qtwp_tlV60g ).
 Kedua: Salah satu dari rukun puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Fajar disini maksudnya adalah "Fajar Shodiq" yaitu fajar tanda telah masuk waktu subuh dan Muazin tidak akan azan kecuali telah jelas perbedaan antara benang putih dan hitam. Sebagaimana firman Allah"…dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar…" (QS. Al-Baqoroh:178).
Ketiga: Rasulullah SAW memiliki 2 orang muazin, yang pertama Bilal bin Robah yang akan azan saat munculnya "Fajar Kazib", sedangkan yang kedua Abdullah Ibn Ummi Maktum yang akan azan saat munculnya "Fajar Sodiq" yang menandakan telah masuknya waktu subuh sebenarnya.
Dalam sebuah hadis shohih yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam "Al-Mustadrak" (no:687) dan Ibnu Khuzaimah dalam "Shohihnya" (no: 356) Rasulullah SAW bersabda: Fajar itu ada dua, yang pertama: fajar yang diharamkan pada saat itu makan dan dihalalkan sholat. Yang kedua: fajar yang halal pada saat itu makanan dan diharamkan sholat.
Berkata Ibnu Khuzaimah: Fajar yang diharamkan padanya makan adalah bagi orang yang berpuasa.
Kesimpulannya:
1.       Jika berpegang kepada pendapat Syeikh Mustafa Al-Adawi, maka hadis ini tidak boleh dipakai dalam penetapan sebuah hukum karena kedhoifannya. Begitu juga secara zhohir Nash, hadis ini bertentangan dengan ayat Al-quran surat Al-Baqoroh: 178.
Dengan semikian, jika seseorang telah mendengar suara azan subuh maka ia harus memuntahkan makanan yang terdapat dimulutnya dikarenakan kewajiban puasa sudah masuk. Namun jika seseorang tetap menelan atau meminum minuman saat azan berkumandang, maka wajib baginya mengqodho puasa pada hari itu dengan tetap wajib baginya menahan harinya sampai terbenam matahari.
_Mungkin inilah salah satu fungsi waktu Imsak yang dipakai di Negeri kita, sebagai peringatan agar jangan sampai kaget dengan suara azan_.
2.       Jika perpegang kepada pendapat yang mengatakan hadis ini adalah hadis Shohih, maka Imam Al-Baihaqi berkata: Jika saja hadis ini Shohih, maka kebanyakan Ulama berpendapat bahwa hadis ini disampaikan Rasulullah SAW ketika beliau mengetahui bahwa Muazin mengumandangkan azan saat itu sesaat sebelum waktu fajar sebenarnya masuk.

_Aplikasi waktu sholat sekarang ini sudah pada tingkatan keakuratan yang cukup tinggi, besar kemungkinan masuknya waktu sholat pada zaman ini  -sebagaimana waktu sholat pada kalender- bertepatan dengan munculnya "Fajar shodiq" yang diharamkan saat itu bagi orang yang berpuasa untuk makan dan minum.

3.       Pada puasa hari kedua kemaren, seorang ulama membahas tentang pemahaman hadis ini dan beliau berpendapat bahwasannya hadis ini disampaikan oleh Rasulullah SAW berkaitan dengan Azan yang pertama yaitu pada saat Fajar Kazib. Jadi silahkan sempurnakan makan dan minumnya karena itu bukanlah azan subuh yang sebenarnya.

Kesimpulan Akhir:
Kehati-hatian dalam beribadah lebih diutamakan, khususnya pada hal ibadah puasa ini. Maka sebaiknya, dengan telah adanya aplikasi atau jadwal waktu sholat di rumah-rumah kita, kita mencukupkan dari makan dan minum beberapa saat sebelum waktu azan masuk (Misal 5 Menit) atau mengikuti "sirene" yang bunyinya khas itu, sehingga kita keluar dari khilaf ulama terhadap ke absahan puasa seseorang yang masih makan dan minum saat azan berkumandang.
Wallahualam.

0 komentar:

Posting Komentar