Senin, 26 Juni 2017

IBU ADALAH MADRASAH (UTAMA)

Beberapa waktu yang lalu saya menemui tulisan ini di dinding sebuah sekolah di pusat kota Kairo. Yang maksudnya lebih kurang begini:

"Ibu adalah madrasah (utama), jika engkau mempersiapkannya; maka engkau telah mempersiapkan generasi terbaik yang tangguh"

Kemudian, saya teringat kepada sesosok Ulama, yang saat ini salah satu dari karyanya dalam garapan saya (semoga cepat kelar), beliaulah Syeikh Ahmad Az-Zahid, seorang ulama yang hidup pada abad ke 8 Hijrah.

Beliau adalah seorang ulama yang memiliki perhatian khusus kepada kecerdasan para Ibu. Beliau memiliki pengajian khusus yang hanya dihadiri oleh para wanita saja. Bisa dikatakan, saat itu inilah pengajian khusus pertama yang diperuntukkan untuk kaum Ibu. Tentunya salah satu tujuan beliau adalah untuk mempersiapkan generasi terbaik.

-

Saya selalu tertarik untuk membaca, melihat dan mendengar segala hal yang berhubungan dengan kesuksesan para Ibu dalam mencetak generasi-generasi hebat. Karena saya meyakini, dibalik kesuksesan seseorang, pasti ada sosok Ibu yang hebat yang selalu mendoakan dan mendukung. 

-

Ibunda Imam Abu Hanifah…
Dalam sebuah kisah yang sangat masyhur disebutkan bahwasannya kedua orang tua Imam Abu Hanifah adalah dua orang insan yang dipertemukan dalam sebuah ketaatan. Ayahnya adalah seorang yang selalu menjaga perutnya dari segala makanan yang haram dan Ibunya adalah seorang wanita sholehah yang selalu menjaga, mata, telinga, tangan, kaki dan lisannya dari perkara-perkara yang haram.

Sehingga dari pasangan sholeh ini lahir generasi terbaik pada zamannya Imam Abu Hanifah, Nu'man bin Tsabit ra, salah seorang Imam Mazhab yang empat yang hingga saat ini fiqih dan ilmunya masih dipakai oleh jutaan umat manusia.

-

Ibunda Imam Malik…
Tak kala Imam Malik memasuki masa kanak-kanak, Ibunya memasangkan kepadanya sebuah sorban dan jubah layaknya seorang Ulama. Sang bunda berkata: " Wahai Malik pergilah ke majelisnya Rabi'ah dan belajarlah adab darinya sebelum engkau mempelajari Ilmunya". Sehingga saat ini semua umat muslim dari barat ke timur mengenal nama Imam Malik ra.

-

Ibunda Imam Syafi'i…
Ibunda Imam Syafi'i adalah seorang wanita yang cerdas dan faqih. Suatu ketika ia diminta oleh hakim untuk memberikan kesaksian bersama seorang wanita yang lain. Maka sang handak memisahkan antara Ibunda Imam Syafi'i dengan wanita yang lain untuk mendengarkan kesaksian keduanya dengan terpisah. Ibunda Imam Syafi'i dengan kecerdasannya tidak menerima hal itu karena hal tersebut menyalahi ketentuan syariat. Beliau membacakan sepotong ayat dalam surat Al-Baqoroh ayat 282:
"… Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka boleh dengan seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu redhoi, supaya jika seorang lupa, maka yang seorang mengingatkannya…".
Akhirnya sang hakim mengagumi kecerdasan Ibunda Imam Syafi'i dan mengabulkan penolakannya untuk dipisah.

Konon dikatakan karena kecintaan Imam Syafi'i kepada Ibundanya, ia menulis sebuah buku yang sangat fenomenal hingga saat ini yang beliau beri nama "Al-Um" yang artinya "IBU".

-

Ibunda Imam Ahmad Bin Hambal…
Imam Ahmad bin Hanbal hidup dalam keadaan yatim, ayahnya meninggal pada usia 30 tahun dan Ibunya lebih muda dari usia ayahnya. Walaupun telah ditinggal suami tercinta dalam usianya yang sangat muda, Ibunda Imam Ahmad memilih tidak menikah lagi demi sang anak. Ia hanya ingin memenuhi segala kebutuhan lahir dan batin pendidikan dan agama anaknya. Usaha Ibunda Imam Ahmad bin Hanbal tidaklah sia-sia, Imam Ahmad tumbuh dewasa dan menjadi Ulama yang kitab-kitabnya selalu dibaca dan dipelajari hingga kini.

Konon dikatakan, Imam Ahmad Bin Hambal menikah pada usia yang sudah cukup lanjut yang disebabkan kecintaanya kepada Ibunya, sehingga hari-harinya disamping menyampaikan Ilmu juga untuk merawat Ibunya.

-

"Jika saja Ibu adalah Madrasah, maka Ayahlah Kepala Sekolahnya".


Sebuah Madrasah favorit jika dikelola oleh seorang Kepala Sekolah yang berkompeten dan berkreadibilitas, maka Madrasah itu akan dapat menghasilkan alumni yang tangguh, kuat dan cerdas. Maka kenalilah diri kita masing-masing…".



SAHUR DAN MENDENGAR SIRENE, OTOMATIS SUDAH NIAT

Di surau kampung kami biasanya sebelum sholat taraweh atau qiyam, Imam sholat biasanya menuntun jamaah membaca sebuah ungkapan berbahasa Arab yang berbunyi "Nawaitu shouma ghadin 'an adaai fardi ramadhana lillahi ta'al".

Dulu waktu kecil saya tak paham bacaan apa yang saya baca, namun setelah sedikit memahami bahasa Arab, saya baru tahu dan "ngeh" ternyata itu adalah niat puasa untuk esok hari.

_Kemungkinan dikebanyakan perkampungan juga melakukan hal yang sama. Maka untuk sekedar saran saja untuk para Imam Mesjid, agar menjelaskan maksud apa yang dibaca tersebut kepada para jamaah agar mereka "Ngeh" dan tidak cuman ikut-ikutan seperti zaman saya kecil dulu, biar membacanya lebih berfaedah, hehehehe =D_.

-

Kemudian tentang kebolehan melafazkan niat, insyaallah itu bukanlah sebuah hal yang bid'ah. Imam An-Nawawi dalam "Al-Majmuk Syarh Al-Muhazzab" juz: 6  hal: 289 mengatakan: Tempatnya niat itu adalah di dalam hati, dan tidak disyaratkan melafazkan, namun demikian disunnahkan melafazkannya dengan sembari meniatkannya dalam hati.
-

Nah bagi yang tak paham bahasa Arab seperti saya dulu dan hanya ikut-ikutan membacanya, apakah dengan makan sahur, telah mencukupi untuk niat puasa esok harinya?

Imam Ar-Rofi'i menjawabnya dalam kitab "As-Syarhul Kabir" juz:3 hal: 184 menukil perkataan Imam A-Ruyani: Bahwasannya, jika seseorang makan sahur dengan maksud puasa esok harinya, atau minum dengan maksud agar tidak kehausan di siang harinya atau menjauhi segala hal yang membatalkan puasa khawatir matahari telah terbit; maka semua itu telah dianggap niat puasa.

Kemudian Imam Ar-Rofi'i menambahkan: Walaupun hanya terlintas di kepalanya ingin puasa esok harinya, maka cukup untuk niat puasa Ramadhan saat itu.
-

Kemudian muncul pertanyaan:

Apakah dengan mendengar "Serene" seseorang sudah dianggap berniat puasa?

Bisa jadi, jika dengan mendengarnya seseorang menyadari bahwasannya waktu imsak telah dekat dan dengan itu ia mulai menjauhi makan dan minum dan segal hal yang akan membatalkan puasa.

Jadi selain peringatan untuk menjauhi makan dan minum, ternyata "sirene" juga punya manfaat mengingatkan kita, bahwasaanya kita berada di bulan Ramadhan dan akan menjalani puasa esok paginya. Hehehe….


Wallahualam.

KETENTUAN KEBOLEHAN MEMBATALKAN PUASA BAGI MUSAFIR

Dulu saya memahami jika seseorang akan melakukan perjalanan atau safar, maka ia boleh-boleh saja membatalkan puasa saat ia memulai perjalanannya. Jika ia keluar dari rumah setelah selesai sholat subuh, maka ia boleh lansung berbuka, atau jika keluar rumah setelah zuhur, dia juga boleh berbuka saat itu.

Ternyata saya tidak salah, hal seperti ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang membolehkan setiap Musafir membatalkan puasanya secara mutlak saat ia memulai perjalanannya.
-

Namun saya masih kurang puas dengan satu pendapat ini setelah seorang kawan mengatakan, tidak boleh seseorang membatalkan puasa kalau perjalanannya dimulai setelah terbit matahari, ia harus menyempurnakan puasanya.

Akhirnya saya mencoba cari tahu, dan ternyata pendapat kawan saya ini juga tidak salah, bahkan ini adalah pendapat mayoritas kebanyakan Ulama.

Jumhur Ulama mengatakan:

"Kebolehan membatalkan puasa bagi seorang Musafir adalah jika perjalannya sudah ia mulai sebelum matahari terbit dan ketika dalam perjalanan waktu Imsak masuk, maka boleh baginya berbuka pada hari itu. Namun apa bila ia memulai perjalanan setelah terbit fajar, maka ia mesti berpuasa hari itu dan menyempurnakan puasanya.

Namun jika dalam perjalanan ia merasakan masalah pada fisiknya, maka ia boleh membatalkan puasanya dengan alasan sakit, bukan karena alasan safarnya" ( Al-Majmuk Imam An-Nawawi: 6/261 & Mausuah Ahsanil Kalaam: 4/618 ).
-

Ooooo… Akhirnya saya baru paham, ternyata ada dua pendapat Ulama toh dalam hal ini. Setelah mengetahui ini saya merasa nyaman untuk mengikuti pendapatnya Mayoritas Ulama dalam ketentuan kebolehan berbukan bagi seorang musafir, sebagaimana nasehat kawan saya dulunya. Namun saya juga tidak berani menyalahkan orang yang mengambil pendapat Imam Ahmad dalam hal ini, toh dulu saya memahami juga demikian awalnya. Hehehe…

Namun Syeikh 'Atiyah Saqor menasehati saya saat saya membaca buku beliau seolah-olah beliau lansung berkata: "Dalam masalah ini kita lebih diutamakan mengikuti pendapatnya Jumhur Ulama, namun kalau seseorang bertaqlid kepada pendapatnya Imam Ahmad juga tidak apa-apa baginya jika dengan berpuasa akan menggangu perjalananya".

Wallahualam… 

MENYOAL NIAT PUASA RAMADHAN

Tidak diragukan lagi, niat adalah salah satu dari rukun puasa yang menyebabkan tidak sahnya puasa seseorang jika dilalui tanpa adanya niat.

Namun apakah seseorang mesti memperbaharui niatnya setiap malam di hari-hari bulan Ramadhan atau boleh meniatkan untuk sebulan penuh?

Dalam masalah ini Ulama berbeda pendapat kepada dua:

-Mayoritas Ulama dari Hanafiah, Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat: Wajib memperbaharui niat pada puasa Ramadhan setiap malamnya.
Alasan mereka: Sebab puasa Ramadhan setiap harinya adalah ibadah yang tersendiri. Seperti halnya sholat zuhur, asar dan mangrib yang memiliki niat masing-masing. Bukankah dengan batalnya puasa satu hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan hari-hari yang lain? Maka dengan alasan ini Jumhur mensyaratkan harus memperbaharui niat setiap malamnya.

-Sedangkan Ulama Malikiyah berpendapat: Boleh meniatkannya untuk satu bulan penuh, tanpa harus meniatkannya setiap malam.
Sedangkan dalam keadaan tertentu jika dalam pertengahan puasa seseorang sakit, dalam perjalanan atau wanita dalam keadaan haid yang menyebabkan mereka tidak berpuasa, maka Ulama Malikiyah mengatakan: wajib bagi mereka untuk kembali memperbaharui niat untuk sisa hari-hari berikutnya.


=Tidak salah jika seseorang mengambil pendapat Malikiyah dalam hal ini, namun alangkah lebih baiknya kita melakukan hal yang terbaik untuk ibadah puasa kita. Toh kita berpuasa Ramadhan hanya sekali dalam setahun bukan??=

Terus bagaimana solusinya?
Para Ulama mencoba memberikan solusi pada umat dengan menggabungkan dua tatacara ini.

Caranya:

Di awal Ramadhan pada malam harinya seseorang berniat untuk puasa sebulan penuh (kalau belum niat sebulan penuh di awal Ramadhan dulunya bisa diniatkan sekarang) –sebagaimana pendapat Ulama Malikiyah-. Kemudian pada setiap harinya di malam-malam bulan Ramadhan, ia kembali memperbaharui niat puasanya untuk esok harinya –sebagaimana pendapat Mayoritas Ulama-.

Inilah adalah solusi yang paling aman, kenapa?

Jika saja seseorang ketiduran dan bangun kesiangan, sedangkan ia lupa berniat pada malam harinya, maka dengan ia meniatkan puasa Ramadhan sebulan penuh pada awalnya mencukupkan baginya niat puasa untuk hari itu, sebagaimana pendapatnya Mazhab Malikiyah.


Wallahualam.

HUKUM MAKAN DAN MINUM SAAT AZAN

Menyoal "SIRENE" dan Hadis "Jika seseorang dari kamu mendengar azan dan ditangannya segelas air (akan diminum), maka janganlah meletakkannya sehingga ia meminumnya" (HR. Abu Daud. No: 2350).

Pertama: Terjadi perbedaan pendapat ulama terhadap derjat keshohihan hadis ini, Syeikh Syu'eib Al-Arnaout menilainya sebagai hadis "Shohih", namun ulama yang lain menilainya sebagai hadis "Dh'oif" seperti Imam Ibn Abi Hatim dan disepakati oleh Syeikh Mustafa Al-Adawi. (Lihat: https://www.youtube.com/watch?v=qtwp_tlV60g ).
 Kedua: Salah satu dari rukun puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Fajar disini maksudnya adalah "Fajar Shodiq" yaitu fajar tanda telah masuk waktu subuh dan Muazin tidak akan azan kecuali telah jelas perbedaan antara benang putih dan hitam. Sebagaimana firman Allah"…dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar…" (QS. Al-Baqoroh:178).
Ketiga: Rasulullah SAW memiliki 2 orang muazin, yang pertama Bilal bin Robah yang akan azan saat munculnya "Fajar Kazib", sedangkan yang kedua Abdullah Ibn Ummi Maktum yang akan azan saat munculnya "Fajar Sodiq" yang menandakan telah masuknya waktu subuh sebenarnya.
Dalam sebuah hadis shohih yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam "Al-Mustadrak" (no:687) dan Ibnu Khuzaimah dalam "Shohihnya" (no: 356) Rasulullah SAW bersabda: Fajar itu ada dua, yang pertama: fajar yang diharamkan pada saat itu makan dan dihalalkan sholat. Yang kedua: fajar yang halal pada saat itu makanan dan diharamkan sholat.
Berkata Ibnu Khuzaimah: Fajar yang diharamkan padanya makan adalah bagi orang yang berpuasa.
Kesimpulannya:
1.       Jika berpegang kepada pendapat Syeikh Mustafa Al-Adawi, maka hadis ini tidak boleh dipakai dalam penetapan sebuah hukum karena kedhoifannya. Begitu juga secara zhohir Nash, hadis ini bertentangan dengan ayat Al-quran surat Al-Baqoroh: 178.
Dengan semikian, jika seseorang telah mendengar suara azan subuh maka ia harus memuntahkan makanan yang terdapat dimulutnya dikarenakan kewajiban puasa sudah masuk. Namun jika seseorang tetap menelan atau meminum minuman saat azan berkumandang, maka wajib baginya mengqodho puasa pada hari itu dengan tetap wajib baginya menahan harinya sampai terbenam matahari.
_Mungkin inilah salah satu fungsi waktu Imsak yang dipakai di Negeri kita, sebagai peringatan agar jangan sampai kaget dengan suara azan_.
2.       Jika perpegang kepada pendapat yang mengatakan hadis ini adalah hadis Shohih, maka Imam Al-Baihaqi berkata: Jika saja hadis ini Shohih, maka kebanyakan Ulama berpendapat bahwa hadis ini disampaikan Rasulullah SAW ketika beliau mengetahui bahwa Muazin mengumandangkan azan saat itu sesaat sebelum waktu fajar sebenarnya masuk.

_Aplikasi waktu sholat sekarang ini sudah pada tingkatan keakuratan yang cukup tinggi, besar kemungkinan masuknya waktu sholat pada zaman ini  -sebagaimana waktu sholat pada kalender- bertepatan dengan munculnya "Fajar shodiq" yang diharamkan saat itu bagi orang yang berpuasa untuk makan dan minum.

3.       Pada puasa hari kedua kemaren, seorang ulama membahas tentang pemahaman hadis ini dan beliau berpendapat bahwasannya hadis ini disampaikan oleh Rasulullah SAW berkaitan dengan Azan yang pertama yaitu pada saat Fajar Kazib. Jadi silahkan sempurnakan makan dan minumnya karena itu bukanlah azan subuh yang sebenarnya.

Kesimpulan Akhir:
Kehati-hatian dalam beribadah lebih diutamakan, khususnya pada hal ibadah puasa ini. Maka sebaiknya, dengan telah adanya aplikasi atau jadwal waktu sholat di rumah-rumah kita, kita mencukupkan dari makan dan minum beberapa saat sebelum waktu azan masuk (Misal 5 Menit) atau mengikuti "sirene" yang bunyinya khas itu, sehingga kita keluar dari khilaf ulama terhadap ke absahan puasa seseorang yang masih makan dan minum saat azan berkumandang.
Wallahualam.