Minggu, 18 Desember 2016

DIMANAKAH ALLAH ?


Sebelum kita menjawab pertanyaan ini, mari kita coba untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini. Jika seseorang bertanya, dimanakah kamu? Kita akan menjawab, saya berada di rumah atau disuatu tempat, misalkan. Kemudian ia kembali bertanya, dimana rumah kamu? Rumah saya di RT sekian, RW sekian, Kabupaten ini dan Provinsi ini dan Negara Indonesia. Sekarang seseorang bertanya, dimanakah Indonesia? Indonesia berada pada Lintang sekian dan Bujur sekian dan seterusnya.

Sekarang dimanakah bumi. Bumi berada pada jajaran tata surya dalam Galaksi Bima Sakti. Sekang kita masih bisa bertanya, dimana posisi Galaksi Bima Sakti. Galaksi Bima Sakti berada dalam satu bagian dari berjuta-juta galaksi yang ada di alam. Sekarang pertanyaannya dimana alam semesta? Sampai saat ini belum ada satu orangpun yang dapat menjawab dimanakah alam ini berada, mereka para ilmuan masih terbatas untuk menjangkaunya. Kalau saja kita tidak dapat menjawab dimana alam berada, bagaimana kita akan bisa menanyakan dimana pencipta alam ini berada, sedangkan ciptaannya saja kita tak mampu mengetahui dimana tempatnya?.

Allah SWT adalah Rab pencipta alam semesta yang tidak ada sesuatupun yang menyerupainya. Allah ada tanpa tempat dan Allah ada sebelum diciptakannya tempat. Allah SWT menjelaskan bahwasannya tidak ada satupun yang menyerupai_Nya dari makhluknya.  Allah SWT berfirman:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِير
Artinya: Tidak ada satupun yang menyerupainya dan dia maha mendengar lagi maha melihat ( As-Syura:11).

Pertanyaan "dimana" merupakan pertanyaan untuk menunjukkan tempat suatu benda. Kalau saja pertanyaan ini kita tujukan kepada Allah SWT, tentu kita telah menyerupakan Allah SWT dengan suatu benda karena yang bertempat itu hanyalah makhluk atau benda yang diciptakan Allah SWT.
Maka pertanyaan seperti ini tidak layak di nisbahakan kepada Allah SWT, karena pertanyaan ini hanya cocok disandarkan kepada makhluknya.

Adapun sebagian orang yang berhujjah dengan hadis Jariyah, hadis ini memiki sangat banyak sekali Illah atau penyakit yang menyebabkan ia tidak bisa dipakai untuk berhujjah dalam persoalan akidah.

Salah satunya adalah hadis ini diriwayatkan dengan fersi yang berbeda-beda sehingga terjadi kontradiksi satu sama lain. Dalam ilmu hadis disebut  "Al-Mutharrib", terjadi kegoncangan dari sisi matan karena saling kotradiksi satu sama lain. Maka hadis Al-Muthorrib tidak bisa digunakan dalam berhujjah apa lagi untuk masalah akidah.

Hadis Jariyah tentang pertanyaan "Ainallah" atau "Dimana Allah "

Sebagian orang berhujjah mengatakan bahwasannya Allah SWT berada dilangit dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang mengisahkan bahwasannya seseorang ingin memerdekakan budak wanitanya dan Rasulullah menanyakan sebuah pertanyaan yaitu " ainallah? " maka budak itu menjawab " fissamaa".

Hadits yang diriwayatkan oleh Mu’awiyah bin Al-Hakam As-Salami menceritakan ketika beliau hendak membebaskan (Jariah) hamba perempuannya, maka beliau bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. Kemudian beliau (Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam) menyuruh agar hamba tersebut dipanggil lalu beliau bersabda:


أَيْنَ اللَّهُ قَالَتْ فِي السَّمَاءِ قَالَ مَنْ أَنَا قَالَتْ أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ قَالَ أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ


Di manakah Allah? dia menjawab: Di Langit beliau bertanya lagi : Siapa aku? Jawab Jariah: Kamu Rasulullah. Lalu beliau berkata: merdekakan dia karena dia adalah Mukminah.

Namun hadis ini telah mendapatkan banyak bantahan dari para ulama dan menyimpulkan bahwasannya hadis ini tidak bisa dijadikan hujjah untuk mengatakan kalau Allah berada dilangit dengan alasan-alasan berikut ini:
1.      Hadis Jariyah diatas, diriwayatkan dengan lafaz-lafaz yangberbeda antara satu rawi dengan yang lain. Riwayat yang disampaikan oleh Imam Muslim bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh para imam yang lain.

Dalam sebuah hadis, lafal yang digunakan bukanlah " ainallah", akan tetapi menggunakan kalimat " atashadiina alla ilaha illallah" ( apakah kamu bersaksi bahwasaanya tiada tuhan selain allah). Sebagaimana yang diriwayatkan oleh bayak dari para ulama seperti Imam Malik dalam muwatta'nya, Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya, Imam Abdurrozak dalam Mushannafnya, Imam Ad-darimi, Imam Al-Barraz, At-thabrani, Ibnu Abi Syaibah, dan Imam Al-baihaqi.

Hadis yang diriwayatkan dengan lafaz " Atashadiina alla ilah illallah " dinilai shahih oleh para ulama. Imam Al-Haistami berkata dalam "Majma Al Zawaid": " Rijalu Ahmad Rijal yang shohih". Imam Ibnu kasir berkata dalam tafsirnya " Sanadnya Shohih". Begitu juga Imam Abdilbar menshahihkan hadis ini.

Hadis ini juga diriwayatkan dengan lafaz " Man Rabbuki ", seperti yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai, Imam Abu Daud, Imam Ahmad, Imam At-Thabrani, Ibnu Hibban, Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi.

Setelah kita mengetahui perbedaan lafaz dari hadis-hadis di atas dan terjadinya pertentangan satu sama lain, maka dalam ilmu ushul fiqih jika terjadi ta'arud antara dalil-dalil, maka langkah yang digunakan adalah dengan mentarjih.

Maka ulama menrojihkan hadis dengan lafal yang kedua yaitu " Atashadiina alla ilah illallah" karena hadis ini sesuai dengan hadis-hadis mutawatir yang diriwatkan dari Rasulullah bahwasannya jika seseorang akan masuk islam, maka ia disuruh bersyahadat seperti hadis " buniyal islam" dan hadis " Umirtu an Uqatilannas hatta tashadiina alla ilah illallah …".
2.      Dalam riwayat yang riwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi, bahwasannya ia adalah seorang yang bisu dan dalam riwayat lain dikatakan bahwasannya ia tidak bisa berbahasa arab.
3.      Hadis yang ini bertentangan satu sama lain, maka tidak bisa dipakai dalam berhujjah.
4.      Hadis jariyah diatas bertentangan dengan hadis mutawatir yang menyatakan bahwasaannya jika seseorang akan masuk islam, maka ia disuruh membaca syahadat, bukan menanyakan pertanyaan diatas atau semisalnya.
5.      Hadis di atas bertentangan dengan hadis mutawatir :
 أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله
6.      Hadis diatas bertentangan dengan ijmak, bahwasannya jika seseorang akan masuk islam, maka ia harus bersyahadat.
7.      Salah satu perawi hadis ini adalah Yahya bin Abi Kasir, dan sebagian ulama mengatakan bahwasannya ia adalah seorang " Mudallis".
8.      Hadis ini adalah hadis ahad. Hadis ahad memiliki sifat " Zhanniyud dilalah" dan hadis yang bersifat zhanny tidak bisa dipakai untuk berhujjah dalam masalah akidah sebagaimana yang dikatakan para ulama.
9.      Hadis ini berilal dari segi matan. Maka walaupun diriwayatkan dari jalur yang sahih namun ia berpenyakit, maka tidak ada lagi nilai kesahihan sanad jika ia memiliki ilal sebagai mana yang di katakana oleh para ulama.
10.  Tidak ada satupun para imam hadis menuliskan hadis ini pada bab akidah. Akan tetapi :
a.       Imam Muslim menulisnya dalam bab " Tahrim Al Kalam Fi As Sholah "
b.      Imam An-Nasa' menulisnya dalam bab " Tahrim Al Kalam Fi As Sholah "
c.       Imam Malaik dalam Muawatta' dalam bab " Al-Itq"
d.      Dalam Musnad Abi hanifah dalam bab " Kafarah Al Yamin "

Kesimpulan: hadis diatas sangat banyak memiliki masalah dan kekurangan, maka hadis tersebut tidak dapat dijadikan hujjah. Wallahualam.


Santri Itu Mencintai Dengan Meninggalkan


Santri itu cinta kampung halamannya, maka mereka meninggalkannya untuk kembali membawa perubahan.

Santri itu cinta orang tua mereka, maka mereka meninggalkan keduanya untuk kembali dengan sebuah pengalaman besar.

Santri itu cinta masa lalunya, maka mereka meninggalkan kejahiliahan untuk kembali pada kesungguhan untuk memperbaiki diri.

Santri itu mencintai dirinya, maka mereka meninggalkan kebiasaan manjanya kemudian menjadi mandiri dalam berbagai urusan .

Santri itu cinta seseorang, maka ia meninggalkannya untuk kembali menjemputnya dalam cinta halal yang bisa mengantarkan mereka kesorga bersama.

Memang begitulah cara santri mencintai, mereka mencintai dengan meninggalkan. Meninggalkan untuk kembali dengan sebuah perubahan.


" Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasulnya, kemudian kematian menimpanya ( sebelum sampai pada tempat yang dituju ), maka sungguh telah tetap pahala di sisi Allah. Dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang "

ULAMA SALAFI JUGA BERBEDA PENDAPAT ANTAR SESAMA

Telah terjadi perbedaan ulama, dalam memahami pengertian dan hakikat bid'ah. Sebagian ulama memperluas makna bid'ah dalam artian syareat. Salah satu konsep utama yang mereka pegang adalah dengan tidak mengatakan setiap apa yang tidak dilakukan oleh Rasulullah SAW dan salafussaleh. Akan tetapi berusaha menimbangnya dengan Qowaid hukum yang ada. Jika kasus ini sejalan dengan qowaid yang haram maka hukumnya haram, jika sesuai dengan qoidah wajib maka hukumnya wajib, demikian juga dengan sunnah, mubah dan makruh. Dalam hal ini Mayoritas ulama berada pada pada jalur ini.

Sebagian yang lain memahami artian bid'ah dengan pemahaman yang sempit. Jika kelompok yang pertama tidak serta merta menghukumi bid'ah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah SAW dan salafussaleh, namun kelompok yang kedua ini malah sebaliknya. Mereka lansung menghukumi setiap sesuatu yang baru muncul dan tidak dilakukan oleh Rasulullah SAW dan salafussoleh dengan bid'ah dan sesat walaupun sesuai dengan qowaid-qowaid hukum lainnya. Mereka berdalil dan berkata " jikalau saja perkara tersebut baik, tentunya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya". Dalam hal ini terdapat sekelompok Ulama yang mengaatakan merekalah pengikut salaf dan kemudian menisbahkan dirinya kebapad salaf, maka jadilah mereka salafi.

Pengikut kelompok kedua ini akhirnya berkembang dan menyebar dikalangan pelajar dan penuntut ilmu. Sehingga sebagian mereka memegang erat satu kaedah yang dipahami oleh ulama mereka dan akhirnya sebagian dari penuntut ilmu bayak yang tergesa-gesa menghukumi setiap persoalan. Mereka lansung menghukumi setiap persolah dengan bid'ah jika saja menurut mereka hal tersebut tidak dilakukan oleh oleh Rasulullah SAW para salafussoleh. Terkhusus pada kasus kasus kekinian yang terjadi.

Persoalan bid'ah membid'ahkan bukanlah persoaln mudah dan ringan. Jika seseorang mengatakan kepada saudaranya bahwa ia adalah ahlu bid'ah, maka secara tidak lansung ia telah menhukumi kesesatan saudaranya dan para ulama lainnya. Jika seseorang menghukumi sebuah hal dengan bid'ah, maka secara tidak lansung orang-orang yang melakukannya adalah pelaku bid'ah. Bukan hanya mereka akan membid'ahkan saudaranya yang awam, namun juga banyak dari ulama, bahkan mereka juga secara tidak lansung menyesatkan ulama-ulama yang mereka agung-agungkan.

Mungkin banyak yang tidak tahu, walaupun ulama-ulama yang mempersempit makna bid'ah sepakat dengan satu kaedah yang mereka usung dan selalu mereka bawa yaitunya " segala sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah dan salafussaleh adalah bid'ah dan sesat, karena kalaulah saja perkara tersebut baik, tentunya mereka telah mendahului kita dalam perkara tersebut", akan tetapi mereka dalam banyak kasusu tetap berbeda pendapat antara satu sama lain. Perbedaan tersebut terjadi ketika mereka menghukumi perkara baru yang tidak pernah ada pada zaman Rasulullah SAW dan salafussaleh. Seharusnya jika saja mereka istiqomah dengan kaedah yang mereka pahami, tentulah mereka tidak akan mungkin lagi berbeda dalam memandang sebuah hukum. Bukanlak ketika seseorang menghukumi sebuah hal bid'ah jika, maka secara tidak lansung orang yang membolehkan perkara tersebut adalah pelaku bid'ah. Hal inilah yang kita pahami dari konsep yang mereka pahami.

Dalam hal ini, penulis mencoba menyarikan beberapa kasus yang ditulis oleh Dr. Al-Afraj dalam kitabnya Mafhum Al-Bid'ah yang mengungkap perbedaan-perbedaan ijtihad dikalang ulama yang mempersempit makna bid'ah. Diantara ulama yang mempersempit makna bid'ah yang kemudian membandingkan pendapat-pendapat mereka diantaranya Syeikh Nasiruddin Al-Bani, Syeikh Syeikh Muhammad Bin Utsaimin, Syeikh Abdul Aziz Bin Baz, Syeikh Saleh Al-Fauzan dan Syeikh Abdullah Bin Jibrin.

1.      Mengkhususkan hari jum'at untuk ziarah kubur.
Jumhur Ahlussunnah wal Jama'ah sepakat disunnahkannya menziarahi kubur kapan saja berdasarkan keumuman hadis " Dulu saya pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, sekarang ziarahilah ". Pada sebagian Atsar disebutkan keutamaan ziarah kubur pada hari jumat dan ulama telah membahasnya dan sebagian mengambilnya dan sebagian lain menolaknya.

Ulama yang mempersempit makna bid'ah berbeda pendapat berbeda pendapat dalam masalah ini.
Syeikh Abdul Aziz Bin Baz menghukumi mengkhususkan ziarah kubur pada hari jumat dengan bid'ah. Dalam Kitabnya yang berjudul Majmu Fatawa Wa Maqolat Mutanawwiah jilid 13 halaman 336, bahwa Syeikh ditanya tentang hukum mengkhususkan ziara kubur pada hari jumat, maka beliau berkata: " Tidak ada asal dari perbuatan tersebut. yang di perbolehkan adalah menziarahi kubur kapan saja yang mudah dilakukan, baik itu siang atau malam. Adapun mengkhususkannya dengan hari tertentu atau malam tertentu, maka hukumnya bid'ah dan tidak ada dasarnya … "

Syeikh Muhammad Bin Utsaimin menfatwakan tidak ada asal dalam mensunahkan hari-hari tertentu dalam ziarah kubur sebagaimana beliau sebutkan dalam Fatawa At-Tauhid Wa Al-Aqidah yang tertulis dalam situs beliau.

Begitu juga Syeikh Shalih Al-Fauzan yang memfatwakan tidak ada dasar dalam mengkhususkan waktu ziarah kubur, namun diziarahi kapan saja. Hal ini beliau ungkapkan pada fatwa nomor 9985 pada halaman situsnya.

Berbeda dengan tiga orang Syeikh di atas, Syeikh Abdullah Bin Jibrin memfatwakan kebolehan mengkhususkan ziarah kubur pada hari jumat. Dalam sebuah fatwanya yang tertulis dalam kitab Al-Kanzu As-Tsamin halaman 83 yang merupakan kumpulan fatwa dan risalahnya, beliau berkata: " tidak ada batas waktu tertentu dalam menziarahi kubur, namun sebagian ulama mengutamakan pada hari jumat dan yang lain mengutamakan hari sabtu. Akan tetapi kapanpun waktu yang memudahkanmu menziarahinya, maka ziarahilah….".

Dalam kesempatan lain, Syeikh Abdullah Bin Jibrin mengatakan ada hadis yang menjelaskan keutamaan ziarah kubur pada hari jumat. Maka beliau ditanya tentang mengkhususkan hari jumat beberapa waktu dari hari tersebut untuk ziarah kubur, karena hari itu adalah hari libur. Apakah hal semacam ini termasuk kepada Bid'ah?. Syeikh menjawab: " Hal tersebut tidaklah termasuk bid'ah, karena ada sebagian dalil yang mennunjukkan bahwa ziarah kubur dilakukan pada hari jumat … selama kamu tidak bermaksud mengkhususkannya untuk ziarah, namun dikarenakan hanya hari tersebut yang engkau bisa, maka tidak ada dosa insyaallah. Memang disebagian dalil disebutkan pengkhususan ziara pada hari jumat, namun hal ini tidak lah kuat".

Sebenarnya yang ingin disampaikan ketika mengutip fatwa ulama-ulama ini adalah nasehat kepada para penuntut ilmu agar tidak terlalu tasyaddud dan kaku dalam menilai sebuah perbedaan. Kalau saja mesti demikian, maka salah satu dari dua hal ini mesti terjadi, yaitu menghukumi bid'ah Syeikh Jibrin yang membolehkan mengkhususkan ziarah pada hari jumat atau menyalahkan mereka yang membid'ahkan ziarah kubur pada hari jumat.

Akan tetapi jalan harus kita ambil dari perbedaan ini adalah menerima perbedaan tersebut dan saling memahami terhadap zuruf masing-masing. Karena disetiap permasalahn ijtihadiah yang terjadi padanya perbedaan, masing-masing ulama telah berijtihad dengan kesungguhannya hanya untuk sebuah kebenaran. Setiap mereka mempunyai dalil sesuai menurut pendapat mereka. maka sikap seperti inilah yang mesti dijunjung oleh setiap orang yang mengaku penuntut ilmu syari'.

2.      Menggunakan Tasbih untuk berzikir.
Ulama sepakat menggunakan ujung jari untuk bertasbih dab berzikir karena merupakan sunah rasulullah SAW. Kemudian sebagian sahabat menjadikan kerikil dan bijian untuk menghitung jumlah zikir, tasbih meliki fungsi yang sama dengannya dan Nabi SAW menetapkan amalan sahabat tersebut. Sebagaimana hadis Saad bin Abi waqos yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmizi dan Hakim bahwasannya ia bersama Nabi SAW menemui seorang perempuan dan di tangannya terdapat kerikil atau bijian. Juga dalam hadis lain yang tiriwayatkan oleh Tirmizi dan Hakim bahwasannya Rasulullah menemui istri beliau Sofiah Ra. dan di tangannya terdapat 4000 biji-bijian dan bertasbih dengannya.
Dalam permasalahan ini banyak diantara ulama yang mempersempit makna bid'ah membolehkan menggunakan tasbih untuk berzikir dan bertasbih. Sebagaimana Syeikh Abdul Aziz Bin Baz membolehkannya, sebagaimana tercantum dalam Fatawa Nur di situs pribadinya. Beliau berkata: " Jika seseorang menghitung jumlah berzikir dengan tasbih atau kerikil,maka hal tersebut tiding mengapa, akan tetapi menggunakan jari lebih afdhol…".

Begitu juga dengan Syeikh Muhammad Bin Utsaimin ketika beliau ditanya tenteng menggunakan tasbih, apakah ia bid'ah. Beliau menjawab " Pertama, bertasbih menggunakan tasbih meninggalkannya lebih afdhal akan tetapi bukan sebuah bid'ah karena tidak ada asalnya. Hanya saja sebagian sahabat bertasbih menggunakan biji-bijian, akan tetapi Nabi SAW mengajarkan bahwasannya menggunakan tasbih lebih utama. Oleh karenanya, menggunakan tasbih tidak haram juga tidak bid'ah namun meninggalkannya lebih utama …".


Hukum membuka aplikasi alquran di android dalam keadan tidak suci


Ulama mazhab yang empat telah sepakat, bahwa menyentuh mushaf al-quran dalam keadan berhadas baik hadas kecil atau hadas besar hukumnya haram berdasarkan hadis Nabi " tidak boleh menyentuh alquran kecuali bagi yang dalam keadaan suci".

Maksud dari Mushaf Al-quran itu sendiri adalah kalam Allah SWT yang tertulis dalam lembaran. Jadi sesuatu dikatakan sebagai mushaf Al-quran adalah jika hal tersebut merupakan sebuah tulisan yang ditulis dan berada pada lembaran-lembaran, baik itu berupa kertas, kayu atau lain sebagainya.

Kemudian perkembangan zaman memunculkan sesuatu yang baru yang belum dikenal pada zaman rasulullah sahabat ataupun pada masa ulama-ulama masa dulu. Seperti halnya aplikasi media komunikasi semisal hand phon atau laptop dan lain sebagainya. Ketika dulu seseorang bisa mendapatkan mushaf al-quran dengan ditulis atau di cetak, sekarang kita sudah dengan mudahnya menemukannya di dalam alat-alat khusus yang bisa memunculkan tulisan-tulisan ayat al-quran, sebagaimana kita kenal zaman ini aplikasi al-quran android.

Ketika kita berbicara tentang aplikasi android yang memuat di dalamnya lafaz-lafaz alquran, ada beberapa hal yang mesti kita pahami:

Pertama : kita harus mengetahui apakah tulisan yang ada di dalam aplikasi android bisa dikategorikan sebagai mushaf atau tidak. Sebab sebagai mana kita ketahui bersama, aplikasi alquran yang terdapat di dalam hand phon android merupakan hasil download dari penyedia aplikasi dan buka merupakan tulisan yang ditulis pada hakikatnya. Lafaz ayat alquran dalam android merupakan hasil pencahayaan yang dibuat dari efek hasil downlodan yang ada. Ia tidak tetap adanya, disaat kita membuka aplikasi lain, maka secara otomatis ia akan hilang dan akan muncul aplikasi lain. Berbeda dengan mushaf yang tertulis di lembaran yang kedudukannya telah permanen.

Kedua:  jika dilihat dari sisi tempatnya, hand phon bukanlah sebuah lembaran yang memuat secara zahir lafaz al-quran akan tetapi merupakan pencahayaan dari dalam yang di batasi oleh cermin layar. Kalaupun menyentuhnya, kita tidaklah dikatakan menyentuh tulisan akan tetapi kita menyentuh layar hand phond. Sama halnya dengan ketika kita menulis ayat al-quran pada sebuah kertas kemudian menempelkan kaca padanya, maka saat kita menyentuhnya, kita tidak menyentuh tulisannya secara lansung akan tetapi menyentuh kaca layar hand phond.

Ulama mengatakan, bahwa hukum menyendtuh alquran walaupun dalam keadaan tidak suci namun tidak secara lansung atau ada pembatasnya maka hukumnya tidaklah mengapa.

Kesimpulan: jika kita perhatikan penjelasan di atas dapat dipahami bahwasannya aplikasi al-quran 
yang terdapat di dalam hp android tidak dapat dikatakan sebagai mushaf namun merupakan hasil dari efek pencahayaan. Jika demikian maka menyentuh dan membaca lafaz ayat-ayat al-quran dalam hand phon dari hasil downloadan penyedia aplikasi tidaklah haram. Maka di perbolehkan menyentuh dan membacanya dalam keadaan tidak suci.


Namun demikian sebagian orang ada yang tetap mengharamkannya menyentuh sesuatu yang terdapat lafaz ayat-ayat al-quran walaupun itu terdapat dalam hape android. Namun semoga hal ini bukanlah suatu keharaman berdasarkan penjelasan diatas, wallahulam…

Fenomena Alergi Jenggot dan Celana di Atas Mata Kaki.


Dimata sebagian masyarakat, hal-hal seperti jenggotan, celana di atas mata kaki, sorban dan jilbab besar terlihat aneh atau yang lebih kasarnya terkesan cara beragama yang keras. Namun kita yang memahami hal di atas sepakat bahwasannya hal tersebut adalah sebuah ke sunnahan. Walaupun di dalamnya tetap terjadi perbedaan dari ulama tentang hukumnya.

Disini kita tidak akan berbicara soal hukumnya. Akan tetapi sebuah pertanyaan yang mungkin bisa dilontarkan kepada kita semua, KENAPA ? Kenapa perasaan alergi masyarakat umum itu bisa ada ?. Apa yang terjadi sebenarnya ?

Mari kita luangkan sedikit waktu untuk mencoba menjawab bersama pertanyaan ini atau setiap orang yang memiliki jiwa dakwah.

Kita dapat menilai, bahwa hal ini bukanlah merupakan kesalahan masyarakat yang telah dianggap menjauh dari sunnah, akan tetapi hal ini mungkin kesalahan kita sebagai dai yang masih salah dalam metode dalam berdakwah.

Mari sejenak kita renungi perkataan Sayyidina Ali Karromallahu wajhah di bawah ini dan bisa dijadikan bahan muhasabah kita semua, " Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan kadar akal mereka, apakah kalian ingin mereka mendustai Allah dan Rasulnya ". Kemudian firman Allah yang memerintahkan berdakwah dengan hikmah dan mau'izhoh hasanah.

Apa yang dapat kita simpulkan….
Bisa jadi rasa yang dirasakan sebagian masyarakat saat ini ada karena cara dan pemilihan kata yang kita gunakan dalam berdakwahlah yang mungkin sedikit terjadi kesalahan. Hati manusia adalah unsur terpenting dalam berdakwah. Hati manusia cinta keindahan dan perkataan yang penuh kelembutan.

Memang benar,,, sebagain dari hadits-hadis ada yang berisi tentang ancaman bagi yang menyelisihi amalan-amalan di atas, namun janganlah terlalau tergesa-gesa berdakwah dengan ancaman-ancaman.
Coba bayangkan seseorang yang dalam perjalanan hidupnya yang telah melekat dengan kebiasaan buruk, kemudian kita datang mendakwahi mereka dengan mengancamnya sebagai ahli neraka. Kira-kira apa yang akan terjadi? Bukanlah hati mereka yang kita dapat, namun kebencian dan permusuhan yang akan datang dalam diri mereka.

Tidak, tidak, apa yang kita katakan tentang hadis-hadis ancaman itu tidaklah salah. Memang benar ada hadis yang mengatakan demikian. Namun mari kita kembali merenungi perkata Sayyidina Ali di atas. Masyarakat umum masih butuh diberi pengertian, maka berkatalah yang lembut, ajaklah mereka dengan hikmah dan kasih sayang. Berikan mereka pendekatan yang bisa melembutkan hati mereka. Genggam hati mereka dengan akhlak dan kelembutan.

Mulailah dengan pendekatan hati, berbicara dari hati kehati. Gunakanlah pendekatan cinta, kecintaan pada Rasulullah. Ungkapan rasa cinta kita kepada Rasulullah adalah dengan cara mengikuti sunnah_Nya, meniru cara penampilan_Nya, meniru cara berpakain_Nya dan meniru segala hal yang ada dari diri Rasulullah Sallallahu alaihi wasallah. Maka kalau kita cinta kepada Rasulullah, ikutilah sunnahnya. Kira-kira adakah masyarakat yang akan menolak perkataan ini?

 Atau menggunakan pendekatan fitrah, bahwasannya ketika rambut bagi wanita adalah mahkota yang menjadikan mereka cantik, maka jenggot adalah mahkotanya para lelaki yang melambangkan ketampanan dan keperkasaan. Atau pendekatan sosial dan kejujuran, bahwasannya dimata para lelaki soleh, seorang wanita yang menutupi kepalanya dengan menjulurkan jilbab kedada memiliki nilai plus dimata mereka, mereka menilai kecantikan seorang wanita itu disaat mereka menjaga diri dengan sebenar-benar menjaga diri.( Misal ) Atau pendekatan-pendekatan lainnya.

Mungkin mereka tidak akan lansung mengamalkan apa yang kita katakan. Kalaupun belum bisa mengamalkannya, setidaknya mereka bisa menghapus ke alergian mereka pada jenggot, celana di atas mata kaki, jilbab besar dan sorban sehingga mereka menilai hal tersebut adalah hal yang indah yang suatu saat mesti ia ikuti. 

Kemudian uraikan jugalah sedikit tentang perbedaan ulama dalam hal-hal tersebut. Uraikan perkataan-perkataan ulama yang sedikit tasamuh dalam hal-hal tersebut. Sehingga mereka merasa tidak dihakimi. Namun tetap dengan memotifasi untuk bisa mengamalkannya jika sudah merasa siap, karena hal tersebut lebih baik dan lebih dekat pada Sunnah.

Begitulaah perjalanan dakwah seharusnya, bertahap dan tidak mengharapkan lansung terjadi perubahan. Karena agar dakwah bisa diterima tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. kemudian satu hal yang terpenting, hindarilah berdakwah dengan menebar kebencian. (IH)


Tulisan ini tidaklah bermaksud untuk menggurui atau terkesan mengajari, namun hanya sekedar berbagi pengalaman dari perjalanan sebagian ustaz-ustaz yang kita lihat berhasil dalam mengambil hati madu'nya dalam berdakwah. Sehingga ketika mereka berjenggot, berpakaian bergamis atau memakai sorban, tidak ada yang berpikiran aneh-aneh kepada mereka. Namun kecintaan lah yang mereka dapatkan. Kita mesti belajar pada mereka…