Minggu, 18 Desember 2016

Hukum membuka aplikasi alquran di android dalam keadan tidak suci


Ulama mazhab yang empat telah sepakat, bahwa menyentuh mushaf al-quran dalam keadan berhadas baik hadas kecil atau hadas besar hukumnya haram berdasarkan hadis Nabi " tidak boleh menyentuh alquran kecuali bagi yang dalam keadaan suci".

Maksud dari Mushaf Al-quran itu sendiri adalah kalam Allah SWT yang tertulis dalam lembaran. Jadi sesuatu dikatakan sebagai mushaf Al-quran adalah jika hal tersebut merupakan sebuah tulisan yang ditulis dan berada pada lembaran-lembaran, baik itu berupa kertas, kayu atau lain sebagainya.

Kemudian perkembangan zaman memunculkan sesuatu yang baru yang belum dikenal pada zaman rasulullah sahabat ataupun pada masa ulama-ulama masa dulu. Seperti halnya aplikasi media komunikasi semisal hand phon atau laptop dan lain sebagainya. Ketika dulu seseorang bisa mendapatkan mushaf al-quran dengan ditulis atau di cetak, sekarang kita sudah dengan mudahnya menemukannya di dalam alat-alat khusus yang bisa memunculkan tulisan-tulisan ayat al-quran, sebagaimana kita kenal zaman ini aplikasi al-quran android.

Ketika kita berbicara tentang aplikasi android yang memuat di dalamnya lafaz-lafaz alquran, ada beberapa hal yang mesti kita pahami:

Pertama : kita harus mengetahui apakah tulisan yang ada di dalam aplikasi android bisa dikategorikan sebagai mushaf atau tidak. Sebab sebagai mana kita ketahui bersama, aplikasi alquran yang terdapat di dalam hand phon android merupakan hasil download dari penyedia aplikasi dan buka merupakan tulisan yang ditulis pada hakikatnya. Lafaz ayat alquran dalam android merupakan hasil pencahayaan yang dibuat dari efek hasil downlodan yang ada. Ia tidak tetap adanya, disaat kita membuka aplikasi lain, maka secara otomatis ia akan hilang dan akan muncul aplikasi lain. Berbeda dengan mushaf yang tertulis di lembaran yang kedudukannya telah permanen.

Kedua:  jika dilihat dari sisi tempatnya, hand phon bukanlah sebuah lembaran yang memuat secara zahir lafaz al-quran akan tetapi merupakan pencahayaan dari dalam yang di batasi oleh cermin layar. Kalaupun menyentuhnya, kita tidaklah dikatakan menyentuh tulisan akan tetapi kita menyentuh layar hand phond. Sama halnya dengan ketika kita menulis ayat al-quran pada sebuah kertas kemudian menempelkan kaca padanya, maka saat kita menyentuhnya, kita tidak menyentuh tulisannya secara lansung akan tetapi menyentuh kaca layar hand phond.

Ulama mengatakan, bahwa hukum menyendtuh alquran walaupun dalam keadaan tidak suci namun tidak secara lansung atau ada pembatasnya maka hukumnya tidaklah mengapa.

Kesimpulan: jika kita perhatikan penjelasan di atas dapat dipahami bahwasannya aplikasi al-quran 
yang terdapat di dalam hp android tidak dapat dikatakan sebagai mushaf namun merupakan hasil dari efek pencahayaan. Jika demikian maka menyentuh dan membaca lafaz ayat-ayat al-quran dalam hand phon dari hasil downloadan penyedia aplikasi tidaklah haram. Maka di perbolehkan menyentuh dan membacanya dalam keadaan tidak suci.


Namun demikian sebagian orang ada yang tetap mengharamkannya menyentuh sesuatu yang terdapat lafaz ayat-ayat al-quran walaupun itu terdapat dalam hape android. Namun semoga hal ini bukanlah suatu keharaman berdasarkan penjelasan diatas, wallahulam…

0 komentar:

Posting Komentar