Minggu, 18 Desember 2016

FATWA MUI SELALU DIDENGAR, KENAPA KASUS AHOK TIDAK?


Dari dulu hingga saat ini, setiap persoalan yang berhubungan dengan keagamaan dan keislaman, pemerintah mempercayakannya kepada MUI untuk memberikan pertimbangan dan Fatwa. Begitu dengan kasus-kasus penghinaan dan pelanggaran hak kebebasan dan toleransi beragama.

Pada era Presiden Soeharto, Arswendo melakukan penghinaan kepada Rasulullah yang menempatkan Nabi Muhammad dalam posisi ke 11 sebagai tokoh idola dalam tabloid yang ia pimpin. Kemudian MUI memfatwakan hal tersebut adalah bentuk penodaan terhadap keyakinan beragama islam. Maka Presiden Soeharto memenjarakan Arswendo setelah melalaui proses hukum dengan pertimbangan Fatwa dari MUI.

Kemudian penghinaan agama yang dilakukan Ahmad Mosadeq yang mengaku Nabi dengan ajaran Ahmadiyahnya. Dengan berbekal Fatwa MUI, pihak kepolisian lansung bertindak menangkap Ahmad Mosadeq dan memprosesnya secara hukum. Akhirnya ia dinyatakan bersalah kemudian dipenjara selama 4 tahun.

Belakangan ini ia kembali ditangkap karena ajaran baru yang ia bawa dengan menamai Gerakan Fajar Nusantara, juga dengan berbekal fatwa MUI yang telah menyatakan kesesatannya.

Kemudian penistaan agama berbaju Syiah di Madura yang dimotori Tajul Muluk dinyatakan sesat dan menodai agama dengan berbekal Fatwa dari MUI.

Kasus Lia Eden yang mengaku sebagai istri malaikat Jibril ditangkap dan dipenjarakan setelah diproses hukum dengan pertimbangan Fatwa MUI.

Dan masih banyak kasus-kasus penistaan lainnya yang tak terlepas dari fatwa MUI dan dinyatakan sesat dan menodai agama yang kemudia pelakunya diproses hukum dan ditahan.
-
Namun tak kala kasus penistaan ini terjadi pada Ahok, seolah-olah fatwa MUI tidak lagi dipakai. Seolah-olah pemerintah kehilangan taring dan tampak lamban, bahkan terlihat mengintervensi kasus ini. Padahal berdasarkan permintaan pemerintah juga, MUI telah mengeluarkan pernyataan bahwa perkataan Ahok tersebut telah menistakan Al-Quran dan para ulama. Fatwa itu kemudian disetujui oleh lebih dari 50 ormas islam lainnya.

Pemutar balikkan fakta dengan perantara media, menjadi alat serangan utama. Bahkan kepolisian menjadi gagal paham dalam menangani kasus ini.

Banyak orang kemudian mempertanyakan kenetralan pemerintah dalam kasus ini. Bukankah kasus ini tidak berbeda dengan kasus-kasus penistaan yang lain. Apa bedanya dengan kasus-kasus penghinaan agama yang lain seperti yang terjadi di Bali dan tempat lain.
-
Jika saja hukum benar-benar ditegakkan di negeri ini, maka kita yakin Ahok akan di penjara atas penistaan Al-Quran dan agama yang telah ia lakukan.

Sebab sampai sebelum kasus ini bergulir, MUI selaku Lembaga yang bertugas membentengi akidah umat, selalu cermat dalam mengeluarkan fatwa. Hal ini dibuktikan dengan diprosesnya berbagai macam kasus penghinaan agama yang terjadi dan semuanya terkena jeratan hukum. Jika saja Ahok bisa bebas dari jeratan hukum, saya meyakini pasti ada intervensi pihak lain yang bermain dalam kasus ini.

Kita akan tetap pantau dan selalu mendukung Ulama dan MUI memantau kelurusan penyelasaian kasus ini. Jika saja hukum masih tumpul untuk petahana, sepertinya perkiraan Aa Gym bisa saja terjadi dan buntutnya akan semakin panjang.

Semoga urusan ini segera tuntas dan keutuhan NKRI tetap terjaga. Jangan sampai menggadaikan keutuhan NKRI, hanya untuk mempertahankan seseorang yang nyata-nyata telah melakukan penistaan.


0 komentar:

Posting Komentar