Minggu, 18 Desember 2016

Warga DKI Diharapakan Pilih Pemimpin Muslim dan Mesti Dengarkan Fatwa MUI


Tidak ada yang salah dengan tulisan saudara saya yang bertajuk " Warga DKI Tidak Perlu Hiraukan Fatwa MUI ", namun ajakan yang disuguhkan sangat berbahaya untuk keislaman di Nusantara. Ajakan meninggalkan ulama merupakan sebuah perpalingan dari ajaan Nabi yang agung ini. Justru sebaliknya, Rasulullah memberikan posisi kemuliaan bagi para ulama. Bukankan Rasulullah telah berpesan bahwasannya beliau mengatakan " para ulama adalah pewaris para Nabi ". Jikalaulah ulama ditinggalkan, siapa lagi yang akan mengemban amanah Nubuwah ini. Meninggalkan ulama, berarti sama saja dengan meninggalkan ajaran Rasulullah SAW.

MUI bagi saya adalah lembaga besar yang mesti diikuti oleh muslimin Indonesia. Karena kalaulah bukan pada ulama kita bertannya, terus kepada siapa lagi. Mungkin saja saudara saya ini mengatakan, " kan ulama bukan di MUI saja, masih ada ulama NU atau Muhammadiyah lainnya ". Betul, hak saudara untuk bertanya kepada ulama yang lain. Namun perlu kita pahami bahwasannya kaedah Ushul fiqih mengatakan " Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad ". Silahkan cari ulama lain yang memfatwakan boleh pilih Ahok, namun kita tidak pernah boleh mengatakan jangan ikuti pendapat ulama itu, jangan hiraukan fatwa itu. Saya yakin kalau antum benar-benar Azhar, antum pasti memahami kaedah tersebut.

Persoalan fatwa itu mengganggu stabilitas Nasional dan kerukunan atau dianggap intoleran, itu hanyalah perspektif pribadi yang bisa saja masing-masing kita memiliki perspektif yang berbeda. Ada satu dimensi yang tidak bisa terbaca oleh seseorang sehingga ia menganggap fatwa itu keliru dan salah. Bukan karena fatwanya salah, namun ilmunya tidak bisa menjangkau sisi pesan yang ingin disampaikan. Ulama berfatwa bisa saja memang itu pilihan yang mesti dipilih, atau karena memang seharus diberi tahukan atau fatwa tersebut merupakan Akhaffu Ad-dhararain, yang mana jika tidak disampaikan akan memunculkan mafsadah yang lebih besar lagi.


0 komentar:

Posting Komentar